PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Prabumulih hingga saat ini belum memberikan tanggapan atas surat permohonan klarifikasi yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih terkait dugaan kelalaian pengawasan administrasi dan kepegawaian terhadap seorang ASN yang sebelumnya bertugas di SD Negeri 44 Prabumulih.
Surat bernomor 206/WRC-PBM/VI/2026 tersebut diketahui telah diterima oleh pihak Disdikbud sejak 18 Juni 2026. Namun hingga Rabu (24/6/2026), belum terdapat jawaban tertulis maupun undangan klarifikasi dari instansi terkait, meskipun batas waktu tanggapan yang diminta dalam surat telah terlampaui.
Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menyampaikan bahwa permohonan klarifikasi tersebut diajukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait mekanisme pengawasan kehadiran, pelaksanaan tugas, serta proses administrasi penggajian ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurutnya, publik berhak memperoleh penjelasan resmi terkait informasi yang berkembang mengenai oknum ASN yang sebelumnya bertugas sebagai guru di SD Negeri 44 Prabumulih, terutama menyangkut efektivitas pengawasan berjenjang yang seharusnya dilakukan oleh atasan langsung maupun pejabat terkait.
Soroti Penundaan SKPP dan Tuntutan Pengembalian Gaji.WRC PAN-RI juga menyoroti perkembangan terkini di mana Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) oknum ASN tersebut yang saat ini statusnya ditunda.
Penundaan penerbitan dokumen administrasi tersebut disinyalir terjadi karena adanya kewajiban atau tuntutan pengembalian atas sejumlah uang gaji yang terlanjur dibayarkan selama periode berjalan.“Kami memantau bahwa SKPP yang bersangkutan saat ini ditunda dengan alasan proses pengembalian gaji yang terlanjur dibayar.
Hal inilah yang justru krusial untuk diklarifikasi. Publik perlu tahu bagaimana formulasi pengembaliannya, dan yang paling penting, mengapa mekanisme verifikasi anggaran dinas bisa meloloskan pembayaran hak keuangan tersebut selama bertahun-tahun tanpa kinerja,” ujar Pebrianto.
WRC PAN-RI menilai bahwa keterbukaan informasi dan respons terhadap surat masyarakat merupakan bagian penting dari prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Terlebih, persoalan yang berkaitan dengan pengawasan ASN dan penggunaan anggaran daerah merupakan isu yang menyangkut kepentingan publik.
WRC PAN-RI juga mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur kewajiban atasan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur adanya tanggung jawab jabatan dalam setiap proses pengelolaan dan pengesahan penggunaan anggaran negara maupun daerah.
Atas belum adanya tanggapan tersebut, WRC PAN-RI menyatakan tengah mempersiapkan langkah pengawasan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.“Apabila dalam waktu dekat tetap tidak ada tanggapan atau penjelasan resmi dari Disdikbud Prabumulih, kami akan menyampaikan Somasi Pertama sebagai bentuk teguran administratif, sekaligus meneruskan permohonan pengawasan ini kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Pebrianto.
WRC PAN-RI menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta memastikan setiap proses administrasi pemerintahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.










