Muara Enim, Tipikorinvestigasi.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, melalui Bidang Hubungan Industrial, menggelar klarifikasi terkait perselisihan hubungan industrial terkait Pemutusan Hubungan Kerja karyawan PT Energi Bumi Sakti (EBS) site PT PAMA Persada. Klarifikasi ini dipimpin langsung oleh Mediator Hubungan industrial pada Disnakertrans Kabupaten Muara Enim, dengan melibatkan pihak perusahaan PT EBS yang merupakan sub kontraktor dari PT PAMA Persada.

Dalam dialog tersebut, dibahas klarifikasi terkait kemelut Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menjadi isu utama.
“Ini masih proses klarifikasi, belum masuk mediasi karena secara kewilayahan PT Energi Bumi Sakti yang merupakan Sub Kontraktor PT PAMA MTBU yg lokasi kerjanya ada di dua Kabupaten yaitu Muara dan Lahat,” sebut Kabid Hubin Disnakerkab, Iwan Efandri, melalui pesan WhatsApp pada Senin (8/9/2025).
Iwan Efandri juga menegaskan bahwa isu yang mencuat dalam dialog tersebut adalah perihal PHK.
Klarifikasi ini diharapkan dapat menemukan solusi yang adil dan menguntungkan bagi kedua belah pihak, serta menghindari dampak yang lebih besar terhadap tenaga kerja.
Laporan Marsidi
Penulis Editor Pewarta Sumsel










