Disregulasi Jaringan FO Prabumulih Surat Edaran Walikota dan Potensi Pelanggaran Hukum

oleh
oleh

Prabumulih, Tipikorinvestigasi.id – Corruption Watch, 15 Desember 2025 – Implementasi Surat Edaran Walikota Prabumulih Nomor 800/703/Diskominfo/2025 tentang penertiban dan perizinan jaringan Fiber Optic (FO) di Kota Prabumulih menuai polemik. Organisasi perangkat daerah (OPD) dan penyedia jasa (provider) diduga mengabaikan edaran tersebut, berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat Edaran Walikota Prabumulih diterbitkan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 11 ayat (1) yang mewajibkan penyelenggaraan telekomunikasi memiliki izin. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 juga menekankan pentingnya penataan infrastruktur telekomunikasi yang aman, tertib, dan estetis.

banner 336x280

Namun, sejak diterbitkan pada 7 Oktober 2025, provider belum mengurus perizinan operasional melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Jaringan kabel FO di berbagai ruas jalan masih semrawut, melanggar ketentuan ketertiban umum dan estetika kota dalam Peraturan Daerah Kota Prabumulih.

Ketua Watch Relation of Corruption (WRC) Kota Prabumulih, Pebrianto, menilai kelalaian OPD terkait dalam menindaklanjuti Surat Edaran Walikota mengindikasikan adanya omission atau pembiaran sistematis.

Hal ini berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban hukum bagi pejabat berwenang, sesuai Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Jaringan FO adalah aset strategis yang wajib memiliki dasar hukum dan izin resmi. Tanpa izin, kabel FO berpotensi merugikan daerah dari sisi retribusi dan pajak, serta membahayakan keselamatan publik. Ini pelanggaran serius yang harus ditindak tegas,” tegas Pebrianto.

WRC Mendesak Walikota Prabumulih

1. Evaluasi Kinerja OPD: Mengevaluasi kinerja OPD terkait, khususnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.

2. Sanksi Administratif: Menerapkan sanksi administratif kepada provider yang tidak mematuhi Surat Edaran dan peraturan perundang-undangan, sesuai Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

3. Audit Investigasi: Melakukan audit investigasi terhadap proses perizinan dan penataan jaringan FO, untuk mengungkap potensi penyimpangan dan kerugian negara.

Pernyataan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Prabumulih, Iwan Tri Wahyudi, SH, yang mereduksi Surat Edaran sebagai “himbauan biasa,” dinilai bertentangan dengan prinsip rule of law dan good governance.

Sebagai pejabat hukum, Iwan Tri Wahyudi seharusnya memahami bahwa Surat Edaran Walikota memiliki kekuatan mengikat secara internal dalam lingkungan pemerintahan daerah, dan wajib dilaksanakan oleh seluruh OPD terkait.

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.