NTB – Tipikorinvestigasi.id
Mataram, 24 November 2025 —
DPD IMPERIUM NTB menegaskan bahwa penangkapan Indra Jaya Usman (IJU), Nashib Ikromaan (Acip), dan Hamdaan Kasim (HK) hanyalah permukaan dari skandal besar yang telah lama membusuk di tubuh DPRD NTB. Gelombang penindakan yang dilakukan Kejati NTB dinilai penting, tetapi terlalu dini untuk dianggap sebagai keberhasilan selama aktor-aktor lain yang diduga terlibat masih bebas dan menikmati hasil penyalahgunaan dana publik.

Ketua DPD IMPERIUM NTB, Muhammad Ramadhan, menyampaikan kritik keras bahwa kasus dana Pokir sudah lama diduga menjadi lahan permainan sistematis yang melibatkan jaringan kepentingan, bukan hanya individu. Menurutnya, publik NTB tidak butuh pencitraan penegakan hukum — yang dibutuhkan adalah keberanian membuka seluruh wajah kotor dibalik skandal ini.
“Penangkapan tiga orang itu baru langkah awal. Kita tahu pola, kita tahu alurnya, dan kita tahu bahwa permainan ini tidak mungkin berjalan hanya oleh tiga sosok. Jika Kejati berhenti di sini, berarti Kejati ikut melindungi kepentingan gelap di balik skandal Pokir. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Ramadhan.
IMPERIUM NTB menyoroti bahwa dana Pokir selama ini menjadi ruang penyimpangan kekuasaan yang terang-terangan merugikan masyarakat. Dugaan rekayasa program, permainan fee, hingga pengaturan proyek telah lama menjadi rahasia umum. Karena itu, setiap jeda penetapan tersangka baru secara otomatis menimbulkan kecurigaan bahwa ada pihak-pihak yang sedang diamankan.
Ramadhan menambahkan bahwa publik NTB muak dengan drama penegakan hukum yang setengah hati. Ia menilai Kejati NTB harus membuktikan keberanian moralnya dengan menembus seluruh jejaring aktor, bukan sekadar menindak mereka yang paling mudah dijadikan tumbal.
“Kami akan terus mengawal. Dan kami tidak akan berhenti bersuara sampai semua pihak yang terlibat — siapapun dia, apapun jabatannya — ditarik ke meja hukum. NTB sudah terlalu lama dijadikan bancakan,” pungkasnya.
Dengan pernyataan ini, IMPERIUM NTB menegaskan sikap: penuntasan skandal Pokir tidak boleh berhenti pada tiga nama, dan setiap langkah lamban dari Kejati NTB akan selalu dibaca sebagai keberpihakan pada kepentingan gelap yang sedang disembunyikan.












