MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Muara Enim melalui Dewan Perwakilan Daerah (DPD)-nya mengangkat masalah serius terkait pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai dari anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Aremantai, Kecamatan Semende Darat Ulu.
Sorotan ini muncul akibat dugaan lemahnya pengawasan dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Aremantai, yang menyebabkan beberapa pekerjaan tidak sesuai dengan standar kualitas dan dicurigai mengandung unsur korupsi.
Kabar ini diperoleh dari laporan resmi pada Jumat (09/06/2026) melalui kanal Tipikorinvestigasi.id yang menyatakan bahwa beberapa proyek utama seperti pembangunan jalan usaha tani, pekerjaan tanga di Kampung Satu, serta beberapa titik lainnya di Desa Aremantai tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi pihak JPKP yang berperan dalam mengawal kebijakan pembangunan di tingkat kabupaten.
Rahman, sebagai Anggota DPD JPKP Muara Enim, memaparkan bahwa kondisi pekerjaan yang asal jadi dengan anggaran yang cukup fantastis menunjukkan indikasi dugaan kegiatan korupsi.
“Jika pekerjaan dana Desa dikerjakan asal jadi demi untuk memperkaya diri, hal ini jelas menjadi pertanyaan besar.
Anggaran yang dikeluarkan tidak sebanding dengan kualitas hasil pekerjaan yang diterima masyarakat, terutama pada proyek jalan dan tanga yang seharusnya memberikan manfaat nyata bagi aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari warga,” jelasnya.
Oleh karena itu, DPD JPKP Kabupaten Muara Enim telah mengajukan permintaan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Muara Enim agar segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Dana Desa di Desa Aremantai mulai dari Tahun 2024 hingga akhir Tahun 2025.
“Hasil investigasi lapangan yang kami lakukan menunjukkan jelas adanya kekurangan pada berbagai pekerjaan di desa tersebut.
Audit menyeluruh diperlukan untuk mengungkap transparansi penggunaan anggaran dan menindaklanjuti jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum,” tambah Rahman.
Selain itu, Mubin yang merupakan anggota Aliyansi dan juga bagian dari tim peneliti aset negara, juga menyoroti proyek pembangunan mandian umum di Kampung Lima yang dinilai tidak memberikan manfaat sama sekali bagi masyarakat.
“Proyek mandian umum ini juga menggunakan anggaran yang tidak sedikit, namun hasilnya jauh dari harapan dan bahkan berbau aroma korupsi. Kondisi ini tidak dapat dibiarkan terus berlanjut,” ujarnya.
Mubin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan melakukan penyelidikan mendalam terhadap seluruh pekerjaan yang dibiayai dari anggaran Dana Desa di Desa Aremantai.
“Kami berkomitmen untuk memastikan transparansi informasi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik demi kepentingan masyarakat Desa Aremantai dan Kabupaten Muara Enim secara keseluruhan,” pungkasnya. (Rahman)








