Mojokerto, Tipikorinvestigasi.id – Advokat Dr. (c) Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan keprihatinan dan mengecam keras apabila benar terjadi dugaan pengulangan tindakan intimidasi, perundungan (bullying), maupun bentuk kekerasan lainnya terhadap anak, terlebih setelah sebelumnya para pihak telah membuat surat pernyataan perdamaian dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. (26/07/2026).
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, pada 3 Juni 2026 di Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto, para pihak telah menandatangani Surat Pernyataan dan Permohonan Maaf. Dalam dokumen tersebut, pihak yang bersangkutan menyatakan permohonan maaf serta berkomitmen untuk tidak lagi melakukan tindakan berupa intimidasi, perundungan (bullying), penghinaan, ancaman, memasuki pekarangan tanpa izin, maupun perbuatan lain yang berpotensi melanggar hukum. Surat tersebut juga memuat pernyataan bahwa apabila perbuatan serupa kembali dilakukan, pihak yang bersangkutan bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila benar setelah adanya kesepakatan damai dan surat pernyataan tersebut masih terjadi pengulangan perbuatan yang merugikan anak, maka hal tersebut sangat disayangkan. Kesepakatan damai tidak boleh dipandang sebagai formalitas belaka, melainkan harus dihormati sebagai bentuk tanggung jawab moral, sosial, dan hukum,” tegas Advokat Rikha Permatasari.
Menurut Rikha Permatasari, setiap dugaan kekerasan, intimidasi, maupun perundungan terhadap anak harus diperlakukan sebagai persoalan yang serius karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap kondisi psikologis, rasa aman, proses tumbuh kembang, serta masa depan anak.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, ancaman, maupun perlakuan yang merendahkan martabat anak.
Lebih lanjut, Rikha menyampaikan bahwa apabila terdapat dugaan pengulangan perbuatan yang mengarah pada tindak pidana, aparat penegak hukum diharapkan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, independen, serta berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).
“Negara harus hadir memberikan perlindungan maksimal kepada setiap anak. Apabila terdapat dugaan pengulangan perbuatan setelah adanya komitmen perdamaian, maka seluruh proses hukum perlu dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rikha.
Di akhir pernyataannya, Advokat Rikha Permatasari mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menghindari tindakan main hakim sendiri, serta mengutamakan perlindungan terhadap hak-hak anak sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun perundungan terhadap anak. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara serius, profesional, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” tutupnya.








