Tipikorinvestigasi.id MUARA ENIM — Insiden dugaan kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Kali ini, dua wartawan dari media online SelidikKasus.com dan Aliansi News, yakni Nopri Hartono dan Endang Sapurra, diduga menjadi korban pengeroyokan ketika melakukan peliputan proyek pembangunan jalan setapak di Desa Karya Nyata, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Peristiwa tersebut bermula ketika kedua wartawan mendatangi lokasi proyek untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan pembangunan jalan setapak yang diduga merupakan proyek dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Selatan.
Saat berada di lokasi, wartawan mencoba meminta keterangan kepada salah seorang pekerja mengenai pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut. Namun, situasi justru memanas hingga terjadi perdebatan antara wartawan dan sejumlah pekerja proyek.
Dalam insiden tersebut, sekitar empat orang pekerja diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan. Bahkan, salah seorang wartawan, Nopri Hartono, mengaku mendapat hantaman menggunakan balok kayu dan benda keras menyerupai besi pada bagian kepala.
Akibat kejadian itu, Nopri mengalami pembengkakan pada bagian kepala serta luka ringan. Ia kemudian mendapatkan penanganan atas cedera yang dialaminya.
Tidak berselang lama setelah kejadian, Nopri menjalani pemeriksaan visum dan melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut ke Polsek setempat agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas para pekerja yang diduga terlibat belum diketahui secara pasti. Tim media juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan, terlebih ketika wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pekerjaan proyek yang dipertanyakan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8, wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Sementara itu, Pasal 4 mengatur kemerdekaan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim Redaksi)









