PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Suara dan keluhan masyarakat kerap kali tak terdengar jika hanya disampaikan secara lisan. Rabu (20/05/2026).
“Oleh karenanya, masyarakat memilih bersuara melalui media massa, agar apa yang mereka rasakan menjadi perhatian publik dan didengar oleh pihak berwenang, bukan justru diabaikan, diintimidasi, apalagi ditakut-takuti hingga seolah dibungkam.
Ironisnya, tak hanya narasumber, para jurnalis pun kerap menjadi sasaran tekanan dari oknum-oknum tertentu yang merasa memiliki kekuasaan dan kekayaan, seolah kebenaran bisa dibungkam dengan cara-cara kekuasaan.
Berangkat dari semangat itulah, sebuah keluhan keras terkait ketidakadilan pelayanan publik kini mengemuka dari kalangan pengusaha angkutan dan pengemudi kendaraan niaga di Kota Prabumulih.
Titik persoalan terjadi di SPBU Jalan Lingkar, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, di mana diduga kuat terjadi praktik pilih kasih dan diskriminasi dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM).
Praktik ini dinilai sangat merugikan usaha skala kecil dan warga umum, sementara kendaraan milik perusahaan besar justru mendapatkan perlakuan istimewa dan prioritas utama.
Keluhan ini disampaikan secara terbuka oleh seorang pengendara kendaraan angkutan yang setiap hari harus berjuang mendapatkan jatah BBM di lokasi tersebut.
Kepada Awak Media, ia memaparkan bahwa pola antrean dan sistem pelayanan di SPBU tersebut sudah sangat terlihat jelas ketidakadilannya, yang dirasakan sangat memberatkan warga kecil.
“Kami para pengendara truk kecil ini sudah antre berjam-jam, namun sering kali harus pulang dengan tangan kosong dan tidak kebagian jatah sama sekali.
Tapi coba perhatikan, kendaraan-kendaraan besar jenis tronton milik PT atau perusahaan tertentu, begitu masuk lokasi langsung dilayani.
Jatah mereka pasti aman dan terpenuhi tanpa harus menunggu lama,” ungkap pengendara tersebut dengan nada kesal dan kecewa, Rabu (20/05/2026).
Berdasarkan pantauan langsung dan keterangan yang dihimpun Awak Media, terdapat pembagian jalur pengisian yang dinilai janggal dan tidak berdasar aturan pelayanan publik.
Di lokasi tersebut, tangki pengisian di sisi kanan tampak dikhususkan untuk kendaraan umum dan masyarakat yang antre panjang.
Sementara itu, tangki di sisi kiri seolah-olah dikuasai dan diprioritaskan secara eksklusif bagi kendaraan tronton milik perusahaan-perusahaan besar.
“Aturannya sangat aneh dan tidak masuk akal. Tangki sebelah kanan tempat kami antre berjam-jam, sedangkan tangki sebelah kiri seolah milik mereka yang punya perusahaan.
Padahal kami semua sama-sama membeli dan berhak mendapatkan pelayanan, tapi perlakuannya beda jauh sekali. Mereka mengisi di sebelah kiri dengan cepat, kami di kanan sering kehabisan stok.
Jelas-jelas itu kendaraan milik badan usaha, tapi kenapa harus selalu didahulukan dan diistimewakan di atas hak warga biasa?” paparnya menjelaskan kondisi nyata yang terjadi setiap hari.
Di balik perlakuan istimewa tersebut, muncul dugaan kuat dari kalangan pengemudi bahwa prioritas ini bukan terjadi begitu saja.
Diduga ada praktik pemberian uang pelicin atau imbalan tersembunyi yang diberikan oleh pengemudi tronton kepada pihak operator SPBU.
Hal inilah yang diyakini menjadi alasan utama mengapa kendaraan perusahaan selalu mendapatkan kemudahan akses, sementara warga kecil harus bersusah payah namun sering kali gagal mendapatkan pasokan BBM.
“Kami sangat yakin ada uang tambahan atau sesuatu yang diserahkan ke petugas operator sebagai ‘uang jasa’.
Makanya mereka selalu dilayani duluan dan lancar. Sementara kami yang membeli secara wajar dan sesuai aturan, malah sulit sekali dapat jatah.
Kalau kondisi seperti ini dibiarkan terus, usaha kami yang kecil makin terbebani, rugi waktu, dan merugi secara finansial hanya karena pelayanan yang tidak adil ini,” ujarnya mewakili suara rekan-rekan pengemudi lainnya.
Menanggapi fenomena yang mengandung unsur dugaan pelanggaran pelayanan publik ini, Awak Media berencana akan melakukan pengecekan dan pemantauan mendalam kembali ke lokasi pada keesokan harinya.
Langkah ini diambil untuk memverifikasi fakta di lapangan, menelusuri bagaimana sistem penyaluran sebenarnya berjalan, serta memastikan apakah ada pelanggaran terhadap standar operasional dan prinsip keadilan yang berlaku.
Masyarakat sangat berharap manajemen pengelola SPBU maupun pihak Pertamina selaku pemegang kebijakan segera menindaklanjuti dan menertibkan praktik-praktik yang merugikan ini.
Mengingat BBM merupakan kebutuhan pokok strategis dan hak seluruh rakyat Indonesia, maka pelayanan penyalurannya haruslah setara, merata, dan tidak boleh ada diskriminasi, baik terhadap kendaraan milik perusahaan besar maupun kendaraan milik warga kecil.
(Laporan Tim Redaksi) Lokasi: SPBU Jalan Lingkar, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih
✍️ Pewarta Sumsel
Sumber: Keluhan Masyarakat & Investigasi Lapangan









