Dugaan Galian C.Milik,D” di Desa Sako Hidup Kembali Pasca Disegel Polda, WRC-PANRI Banyuasin Geram: Ini Penghinaan Terhadap Hukum

oleh
oleh

BANYUASIN , Tipikorinvestigasi.id – Dugaan praktik pertambangan galian C ilegal yang sebelumnya telah dibongkar dan disegel oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan pada Februari 2026 lalu, kini dikabarkan kembali beroperasi di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Lokasi yang diduga milik seorang oknum berinisial D ini kembali menjadi sorotan tajam dari suryadi ketua (WRC-PANRI) pengawas aset negara Republik Indonesia kabupaten banyuasin- menemukan aktivitas pengerukan tanah yang masif di lokasi tersebut.

banner 336x280

Ketua WRC-PANRI Kabupaten Banyuasin menyatakan kekecewaan atas temuan ini. Menurutnya, beroperasinya kembali alat berat di lokasi yang sudah pernah ditertibkan menunjukkan adanya ketidakseriusan dalam penegakan hukum atau bahkan di duga adanya “backing” dari pihak tertentu.

“Ini sangat memprihatinkan. Lokasi yang sudah jelas-jelas disegel dan diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel bulan lalu, sekarang hidup kembali.

Apakah segel polisi tidak ada artinya Kami mendesak Kapolda Sumsel untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas siapa yang berani menghidupkan kembali tambang ilegal ini,” ujar Ketua WRC-PANRI Banyuasin dalam keterangannya, selasa (07/07/2026).

Sejarah Penertiban yang Diabaikan?

Sebelumnya, pada akhir Februari 2026, Polda Sumsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah melakukan operasi penertiban terhadap tambang galian C ilegal di Desa Sako.

Saat itu, tujuh orang diamankan untuk pemeriksaan dan sejumlah alat berat disita. Polisi juga memasang segel resmi di lokasi tersebut sebagai tanda larangan operasional.

Namun, fakta di lapangan kini menunjukkan kondisi yang bertolak belakang.

Warga sekitar melaporkan bahwa suara mesin ekskavator kembali terdengar dan truk-truk pengangkut tanah tampak lalu lalang, terutama pada malam hari untuk menghindari pantauan aparat.

Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Infrastruktur

WRC-PANRI mengingatkan bahwa aktivitas galian C ilegal tanpa kajian lingkungan hidup (AMDAL) dan izin usaha pertambangan (IUP) yang valid sangat merusak ekosistem.

Selain menyebabkan longsor dan kerusakan lahan, beban berlebih dari truk-truk tambang juga menghancurkan infrastruktur jalan desa yang menjadi akses utama warga.

“Kami tidak akan diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari Pemkab Banyuasin maupun Polda Sumsel, kami siap mengerahkan massa untuk melakukan aksi protes dan pendampingan hukum. Masyarakat berhak atas lingkungan yang aman dan tata ruang yang tertib,” tegasnya.

Tuntutan Tegas untuk Aparat

Ketua WRC-PANRI Banyuasin menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Penertiban Ulang Segera: Polres Banyuasin dan Polsek Rambutan diminta melakukan sidak mendadak ke lokasi galian C milik Didi di Desa Sako.
2. Usut Dalang & Oknum Pelindung: Tidak hanya menindak operator lapangan, tetapi juga mengusut siapa pemilik modal dan apakah ada oknum aparat yang membiarkan operasional ini berjalan kembali.
3. Rehabilitasi Lahan: Meminta pelaku untuk bertanggung jawab memperbaiki kerusakan jalan dan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Banyuasin belum memberikan konfirmasi resmi terkait beroperasinya kembali galian C di Desa Sako. Masyarakat menunggu bukti nyata bahwa hukum di Bumi Sriwijaya benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

(Tim Redaksi Investigasi & Lingkungan)

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.