MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id – Surat Keputusan Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Selatan yang menunjuk Ir. H. Ahmad Yani, M.M sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim dikhawatirkan menyimpang dari ketentuan resmi yang berlaku. Kamis (30/07/2026).
Hal ini mengemuka setelah merujuk pada aturan teknis kelembagaan Gerakan PKK beserta peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan pelaksanaannya.
Berdasarkan Petunjuk Teknis Tata Kelola Kelembagaan Gerakan PKK hasil Rakernas X PKK Tahun 2025 dan tertuang secara eksplisit dalam Surat TP PKK Provinsi Sumatera Selatan Nomor 188/Skr/PKK.PROV/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026, ditegaskan:
“Apabila terjadi penetapan Pelaksana Tugas (Plt) / Pelaksana Harian (Plh) Gubernur, Bupati/Walikota, Camat dan Kepala Desa/Lurah, maka Ketua Umum/Ketua TP PKK setingkat di atasnya menunjuk dan menetapkan salah satu Ketua Bidang/Wakil Ketua TP PKK setempat sebagai Plt/Plh Ketua TP PKK, dengan menerbitkan Surat Tugas.”
Aturan tersebut mewajibkan penunjukan Plt Ketua TP PKK harus diambil dari personel yang sudah terdaftar dan sah dalam struktur kepengurusan PKK setempat, dengan syarat menjabat sebagai Ketua Bidang atau Wakil Ketua.
Sementara itu, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020, jabatan Ketua TP PKK kabupaten/kota memang dijabat secara ex-officio oleh istri atau suami Bupati/Wali Kota. Namun ketentuan ini berlaku untuk jabatan definitif, bukan jabatan sementara.
Selain itu, istri Bupati tidak otomatis kehilangan jabatannya hanya karena suami sedang tersandung masalah hukum.
Selama belum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang memberhentikan secara tetap jabatan Bupati, maka status istri selaku Ketua TP PKK tetap sah dan berhak menjabat.
Diketahui Ir. H. Ahmad Yani memang tercatat dalam struktur kepengurusan PKK Kabupaten Muara Enim, namun bukan menjabat sebagai Ketua Bidang maupun Wakil Ketua sebagaimana disyaratkan secara tegas dalam aturan yang berlaku.
Terkait hal ini, pihak yang mempersoalkan menegaskan bahwa seharusnya pemerintah juga mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjaga kerukunan di tengah masyarakat, bukan serta merta mengambil keputusan yang terkesan terburu-buru dan berpotensi menimbulkan polemik.
Penunjukan yang tidak sesuai prosedur dikhawatirkan akan mengganggu kontinuitas program serta merusak tatanan kelembagaan yang sudah diatur secara baku.
Redaksi Membuka Ruang Kepada Seluruh Pihak Terkait Untuk Memberikan Klarifikasi Atas Masalah Ini.
Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak TP PKK Provinsi maupun pihak terkait lainnya terkait dugaan penyimpangan prosedur tersebut.//Red








