MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id – Mencuatnya dugaan serius pelanggaran hak karyawan kembali muncul di RSUD RABAIN Muara Enim, dimana 22 orang petugas kebersihan yang direkrut melalui bidang sanitasi mengeluhkan kondisi kerja yang tak manusiawi serta upah yang jauh di bawah standar minimum regional tahun 2026. Minggu (29/03/2026).
Para petugas mengungkapkan bahwa mereka bekerja selama 12 jam setiap hari tanpa adanya hari libur mingguan.
Meskipun bekerja dalam kondisi ekstrem tersebut, mereka hanya menerima upah sebesar Rp1.500.000 per bulan angka yang jauh di bawah UMR Muara Enim tahun 2026 yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebesar lebih dari Rp 4 juta per bulan.
Kondisi ini tidak hanya membebani ekonomi para karyawan dan keluarga mereka, tetapi juga diduga jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Di antaranya adalah Pasal 88 yang mengatur jam kerja maksimal 40 jam per minggu beserta kewajiban pemberian hari libur mingguan, Pasal 94 yang mewajibkan pembayaran upah sesuai standar minimum regional, dan Pasal 86 yang menjamin hak karyawan mendapatkan upah layak serta kondisi kerja layak.
Menyikapi hal ini, Masyarakat Sipil dan Komunitas Lokal secara aktif mendesak Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Selatan dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Muara Enim untuk segera melakukan verifikasi di lokasi serta memanggil manajemen RSUD RABAIN untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Pemerhati Pekerja juga menyampaikan bahwa RSUD RABAIN Muara Enim memiliki kewajiban untuk melapor pada Dinas Ketenagakerjaan mengenai status pekerja (harian, mingguan, atau bulanan) sesuai aturan. Pelanggaran atas kewajiban ini sendiri dapat dikenakan sanksi tambahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat umum juga diharapkan terus mengawasi proses penyelidikan agar berjalan transparan dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (18/03/2026), Direktur RSUD RABAIN Muara Enim menyampaikan permintaan maaf dengan ucapan “Minal aidzin Walfaizin” dan menyebutkan akan ada bantuan THR dengan kalimat “mana no rek ada untuk THR, namun tunggu orang bank nya lagi beli kue”. Tanggapan tersebut dinilai tidak relevan dan penuh hinaan terhadap para pekerja.
Sementara itu, Ibuk Erca dari Bagian Sanitasi, dalam percakapan dengan wartawan pada tanggal 26 Maret lalu, menyampaikan permintaan maaf dan kemudian menyatakan bahwa bagian yang membawahi pekerja tersebut adalah Kabid Umum, bukan Kabid Sanitasi seperti yang dikemukakan para pekerja.
Ia juga meminta waktu untuk berkoordinasi dengan direksi terlebih dahulu. jawaban akhir dari nya adalah, Wa’alaikumsallam
Mohon maaf sebelumnya karena belum ada konfirmasi, hari kamis lalu sudah saya sampaikan ke direksi ya Pak.
Tanpa mengurangi rasa hormat saya pada Bapak, izinkan saya menyampaikan bahwa saya tidak ada kewenangan untuk menjawab.
Kebetulan jumat lalu saya tidak masuk kerja, besok senin saya tanyakan
Hingga hari ini, belum ada tanggapan resmi lebih lanjut dari pihak RSUD setelah permintaan konfirmasi kembali pada tanggal 29 Maret.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa mematuhi peraturan perundang-undangan adalah kewajiban mutlak untuk melindungi hak-hak karyawan sebagai asasi manusia yang tidak dapat diganggu gugat.
(Tim Ikatan Wartawan On-line Muara Enim)











