PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih menegaskan bahwa langkah kelembagaan yang saat ini ditempuh tetap mengedepankan mekanisme konstitusional melalui permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Prabumulih. Kamis (16/07/2026).
Surat resmi yang disampaikan pada 13 Juli 2026 secara administratif berfokus pada permohonan pembahasan mengenai tata kelola Pasar Subuh dan perlindungan terhadap kepentingan para pedagang. Namun demikian, WRC PAN-RI menyatakan akan mengevaluasi respons DPRD setelah berakhirnya tenggat waktu 14 hari kerja yang telah disampaikan sebelumnya.
Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, mengatakan pihaknya tetap mengedepankan dialog sebagai bentuk penghormatan terhadap fungsi pengawasan DPRD.
«”Kami masih memberikan ruang kepada DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan dan membuka forum RDP sebagaimana yang kami mohonkan. Namun apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat tindak lanjut yang jelas, WRC PAN-RI akan mempertimbangkan langkah konstitusional berupa penyampaian pendapat di muka umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Pebrianto, Kamis (16/7/2026).»
Menurutnya, apabila aksi damai tersebut akhirnya dilaksanakan, materi aspirasi yang disampaikan tidak hanya akan berkaitan dengan Pasar Subuh, tetapi juga sejumlah isu yang dinilai penting untuk mendapat perhatian DPRD sebagai representasi masyarakat.
Empat pokok aspirasi yang akan disampaikan meliputi:
1. Penyelesaian Polemik Pasar Subuh
Mendorong DPRD melalui komisi terkait untuk memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang guna mengevaluasi tata kelola Pasar Subuh, termasuk penataan lapak, mekanisme retribusi, serta kebijakan yang berdampak terhadap keberlangsungan usaha pedagang kecil.
2. Evaluasi Penanganan Perkara Disiplin ASN
Meminta DPRD mendorong Inspektorat Daerah dan BKPSDM memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang dikenal masyarakat sebagai kasus “7 ASN”, termasuk mengevaluasi proses pengawasan dan penerapan ketentuan disiplin ASN secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Evaluasi Proyek Pembangunan Gedung Kantor Lurah Tahun Anggaran 2025
Mendorong DPRD melakukan fungsi pengawasan melalui peninjauan lapangan dan meminta penjelasan pemerintah daerah terkait progres pembangunan Kantor Lurah Sidogede dan Kantor Lurah Gunung Ibul Utara, termasuk memastikan penggunaan anggaran daerah dilakukan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
4. Transparansi dan Penertiban Pengelolaan Aset Daerah
Meminta DPRD mendorong pemerintah daerah melakukan inventarisasi, pengawasan, dan penertiban terhadap aset kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Prabumulih apabila ditemukan indikasi pemanfaatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pebrianto menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
«”Harapan kami tetap sama, yakni DPRD segera membuka ruang dialog melalui RDP sehingga seluruh persoalan dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Jalur dialog adalah pilihan utama, sedangkan aksi damai merupakan alternatif yang akan ditempuh apabila mekanisme tersebut tidak memperoleh tindak lanjut yang memadai,” tutup Pebrianto.»








