PALI, CS, Tipikorinvestigasi.id – Polemik ganti rugi lahan yang terdampak kegiatan Survei Seismik 3D Peony di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, masih menjadi perhatian.
Di tengah persoalan tersebut, muncul informasi mengenai pembayaran ganti rugi survei seismik di Kecamatan Abab beberapa tahun lalu yang disebut-sebut mencapai Rp1 juta untuk satu lubang.
Informasi ini memunculkan perbandingan mengenai besaran kompensasi yang diterima pemilik lahan dalam kegiatan survei seismik. Namun, nilai ganti rugi di Kecamatan Abab tersebut belum dapat dijadikan patokan untuk wilayah Talang Ubi karena kondisi lahan, dampak kegiatan, serta kesepakatan masing-masing pihak bisa berbeda.
Salah seorang sumber Citra Sumsel mengungkapkan, pembayaran ganti rugi survei seismik di Kecamatan Abab sebelumnya bervariasi. Menurut dia, besaran kompensasi yang diterima pemilik lahan bergantung pada sejumlah faktor, termasuk kemampuan pemilik lahan dalam memperjuangkan haknya.
“Nilainya bervariasi, mulai yang paling murah hingga ada satu lubang Rp1 juta. Selama yang punya lahan ada power dan berani bersuara. Tapi kembali lagi, itu yang di Kecamatan Abab. Talang Ubi saya tidak monitor,” ungkapnya.
Informasi tersebut menjadi catatan di tengah polemik ganti rugi lahan di Talang Ubi. Masyarakat tentu berharap adanya kejelasan mengenai mekanisme penentuan kompensasi agar hak pemilik lahan tetap terlindungi dan tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan.
Sementara itu, praktisi hukum Kabupaten PALI, Wisnu Dwi Saputra, SH MH, menegaskan bahwa ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 tidak serta-merta menutup ruang kesepakatan antara para pihak terkait besaran ganti rugi penggunaan tanah.
Menurut Wisnu, penyelesaian melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dapat menjadi jalan untuk menentukan nilai kompensasi yang disepakati bersama, sepanjang tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Artinya, untuk harga bisa disesuaikan antara kedua belah pihak. Tidak saklek.
Tentu kami berharap agar polemik seismik yang terjadi tidak melebar dan bisa diselesaikan. Harapannya, masyarakat jangan dirugikan,” tegasnya.
Dalam pasal 9 ayat (2) kurang lebih berbunyi, penetapan tarif nilai ganti kerugian atas pemakaian tanah, tanam tumbuh dan bangunan akibat operasi eksplorasi, eksploitasi oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Swasta lainnya pada prinsipnya dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat.
“Pernyataan tersebut menekankan pentingnya membuka ruang dialog antara pihak pelaksana kegiatan survei dan pemilik lahan.
Musyawarah diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang mempertimbangkan dampak kegiatan terhadap lahan masyarakat,” tambahnya.
Lagi pula hingga saat ini, belum ada Surat Jaminan dari PT BGP Indonesia baik itu ke Pemerintah Kabupaten PALI maupun DPRD PALI terkait ganti rugi terhadap rumah-rumah warga yang retak dampak dari kegiatan seismik.
“Sehingga kalau selesai pekerjaan nanti, PT BGP Indonesia tidak langsung pergi begitu saja. Karena ada surat jaminan. Itu yang diharapkan ada,” katanya.
Selain itu, kegiatan survei seismik yang tidak izin dengan pemilik lahan. Bisa dikenakan pidana karena pengrusakan lingkungan.
“Jadi bagi warga kecamatan Talang Ubi, yang merasa belum memberikan izin baik ketika sosialisasi ataupun ada orang yang mendatangi rumah. Kemudian petugas seismik telah merekam dan survei di lahan warga tadi.
Maka hal itu bisa terkena pidana. Untuk itu, warga kecamatan Talang Ubi ayo berfikir kritis untuk memperjuangkan hak kita,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Gubernur Sumsel Herman Deru mengakui bahwa Pergub Nomor 40 Tahun 2017 sudah berusia hampir sembilan tahun sehingga dinilai tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Jadi, dulu kalau ada pembebasan lahan yang diperlukan oleh negara, itu ada acuannya diganti tanam tumbuh sesuai dengan pergub. Ya, Pergub Nomor 40 Tahun 2017.
Nah, ternyata saat ini pergub itu karena sudah 9 tahun, sudah enggak relevan lagi dengan kondisi terkini,” kata Herman Deru saat diwawancarai sejumlah media beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pemerintah daerah kabupaten/kota akan diberikan ruang untuk menjembatani persoalan kompensasi agar masyarakat tidak menerima nilai ganti rugi yang dinilai tidak layak.
“Maka kita berikan pendelegasiannya ke kabupaten/kota untuk menjembatani agar masyarakat itu bukan mendapatkan ganti rugi yang tidak layak,” ujarnya.
Polemik ganti rugi survei seismik di Talang Ubi diharapkan tidak berlarut-larut.
Kejelasan dasar perhitungan kompensasi, keterbukaan informasi, serta komunikasi antara pihak terkait dan masyarakat menjadi hal penting untuk mencegah munculnya persoalan baru.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog terbuka sehingga kegiatan survei seismik tidak meninggalkan persoalan berkepanjangan, terutama terkait hak pemilik lahan yang terdampak. (Red)









