ACEH TIMUR,1, Tipikorinvestigasi.id –Polsek Rantau Selamat, Polres Langsa, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan. Pada Minggu (26/4/2026), atas perintah Kapolsek AKP A. Haris Nur, S.H., para Bhabinkamtibmas turun langsung menyasar area perkebunan warga di Desa Bayeun dan Desa Sineubok Dalam untuk melakukan sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Prioritas Kapolri Nomor VII Sub 34. Dua personel, Aiptu Dedi Syahputra dan Aipda Efriadi Saputra, menyampaikan pesan tegas namun humanis kepada petani setempat. Mereka menekankan bahwa membuka lahan dengan cara dibakar adalah tindakan melawan hukum yang merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan akibat asap.
“Tidak ada alasan untuk membakar lahan. Ancamannya nyata, berupa penjara dan denda besar,” tegas Aiptu Dedi di hadapan warga. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan titik api kepada polisi atau perangkat desa sebelum kebakaran meluas.
Suasana sosialisasi semakin hidup ketika seorang warga senior, Nek Asiah (70), berbagi pengalaman pahit masa lalu. Ia menceritakan bagaimana seorang tetangganya pernah ditangkap polisi, divonis denda Rp15 juta, dan bahkan pemberitaannya tayang disalah satu televisi karena lalai membakar lahan yang akhirnya merembet ke kebun rambutan milik tetangga lainnya.
Melalui pendekatan edukatif dan bukti nyata ini, Polsek Rantau Selamat berharap kesadaran masyarakat Kecamatan Rantau Selamat semakin terbentuk, mewujudkan wilayah yang benar-benar “Selamat” dari bencana asap dan api. (Ril/Uris)








