MAKASAR, Tipikorinvestigasi.id – Kasus penjualan produk Energen Nutrition yang sudah kadaluarsa di Toko Ikram Makassar mengungkapkan sejumlah pelanggaran terhadap peraturan hukum pangan dan perlindungan konsumen. Rabu (11/02/2026).
Setelah upaya mediasi berulang kali ditunda tanpa alasan yang jelas, pengacara mewakili korban yang mengalami keracunan mengumumkan akan mengirim surat somasi kepada Toko Ikram dan produsen PT Mayora Nutrition.
Produk Energen yang terjual di Toko Ikram (Jalan Poros Cendrawasih, depan Pasar Pamous) telah melewati tanggal kedaluwarsa pada Desember 2025 dan menyebabkan keracunan pada konsumen.
Penjualan pangan kadaluarsa merupakan pelanggaran langsung terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pasal 7 ayat (1) UU tersebut melarang setiap orang menghasilkan, menyimpan, mendistribusikan, memasarkan, atau mengkonsumsi pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Bagi pelaku yang terbukti melanggar, dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (1) UU yang sama.
Selain itu, kurangnya informasi tanggal kedaluwarsa yang jelas pada produk juga berpotensi melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Etiket Pangan Olahan.
Pasal 15 ayat (1) huruf g mewajibkan pencantuman tanggal kedaluwarsa pada setiap etiket pangan olahan, dengan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha sesuai Pasal 32 peraturan tersebut.
Pemilik Toko Ikram sempat memberikan janji menangani masalah ini dan menyatakan produk tersebut merupakan barang titipan, namun hingga saat ini belum ada tindakan nyata.
Peristiwa ini juga menyentuh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam UU tersebut, Pasal 4 ayat 1 menyatakan konsumen berhak mendapatkan perlindungan terhadap bahaya dari barang yang digunakan, sedangkan Pasal 19 ayat 1 mewajibkan penjual dan pembuat memberikan informasi yang benar dan jelas.
Bagi pelaku usaha yang menyebabkan kerugian pada konsumen, dapat dimintakan ganti rugi sesuai Pasal 45 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen.
Sebelumnya, koordinasi antara Toko Ikram, Binmas Polsek Mamajang, dan pengacara korban untuk menggelar mediasi terus ditunda tanpa pemberitahuan yang jelas.
Pengacara korban menegaskan akan menuntut transparansi penuh dalam penyelidikan dan penanganan kasus ini.
Pihaknya juga akan memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, baik dari penjual maupun produsen, dengan mengacu pada seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Salim)










