Indikasi Kelebihan Pembayaran Rp 603 Juta pada Pekerjaan Kabupaten PALI, PB.FPMP Dorong Penyelidikan Berdasarkan Hukum

oleh
oleh

PALEMBANG, Tipikorinvestigasi.id – Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kabupaten PALI Tahun 2024, ditemukan indikasi kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan pembayaran sebesar Rp603.527.868,03 pada 29 paket kontraktual belanja barang dan jasa di dua SKPD, yaitu Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Kondisi yang terjadi dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

banner 336x280

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, setiap pengadaan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar kuantitas serta kualitas yang telah disepakati.

Selain itu, ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia khususnya pada Lampiran 7.13 menyatakan bahwa pembayaran prestasi pekerjaan harus berdasarkan verifikasi kuantitas dan volume yang benar-benar dilaksanakan.

Klausul kontrak yang mengatur daftar kuantitas dan pembayaran juga menjadi dasar hukum yang harus dipatuhi oleh semua pihak terkait.

Pemeriksaan uji petik dilakukan secara kolaboratif dengan Pejabat Pembuat Komitmen Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengawas Lapangan, Penyedia, serta didampingi Inspektorat Kabupaten PALI. Hasilnya menunjukkan total kelebihan pembayaran sebesar Rp603.527.868,03 , dengan rincian Rp490.644.128,49 pada 27 paket di Dinas Perkim dan Rp112.883.739,54 pada 2 paket di Dinas PUTR.

Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian Fisik telah dibuat dan diketahui oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran, yang menjadi bukti dokumentasi dalam proses hukum yang dapat dilakukan selanjutnya.

PB. Front Pemuda Merah Putih (PB.FPMP) melalui Ketuanya, Mukri AS., S.Sos.I., M.Si, menyatakan bahwa aksi unjuk rasa yang direncanakan di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan merupakan bentuk upaya untuk mendorong penanganan sesuai kaidah hukum.

“Kita mengharapkan pihak berwenang melakukan penyelidikan secara menyeluruh berdasarkan prinsip hukum yang berlaku.

Setiap indikasi penyimpangan dalam pengelolaan APBD harus diteliti untuk menjaga akuntabilitas negara dan keadilan bagi rakyat Kabupaten PALI,” ujar Mukri.

Menurutnya, pengelolaan anggaran daerah harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah, yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi keuangan pemerintah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menjadi dasar hukum untuk menindak setiap praktik yang merugikan keuangan negara.

Pemerintah Kabupaten PALI diharapkan dapat melakukan langkah korektif sesuai ketentuan hukum, meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan, serta memastikan bahwa APBD yang mencapai lebih dari Rp621 miliar dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk program-program pro-rakyat.

Penulis: Budi Rizkiyanto
Sumber: Press Release PB.Front Pemuda Merah Putih dan LHP BPK RI Tahun 2024

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.