Jual Beli Buku LKS di SDN 25 Prabumulih Dikeluhkan Orang Tua, Dinas Pendidikan Tegaskan Tidak Diperkenankan

oleh
oleh

PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali muncul dan menuai keluhan, kali ini di lingkungan SD Negeri (SDN) 25 Prabumulih.

Sejumlah orang tua murid mengaku terbebani karena harus membeli buku LKS dalam jumlah banyak, sementara kondisi ekonomi keluarga sebagian besar belum stabil.

banner 336x280

Ironisnya, buku LKS yang telah dikeluarkan biaya tidak dinilai memberikan manfaat yang optimal.

Para orang tua menyebutkan, sebagian besar buku tidak digunakan dalam proses belajar mengajar di kelas, bahkan ada yang tetap kosong hingga akhir semester atau saat anak-anak naik kelas.

Salah satu orang tua murid yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keluhan ini menjadi perbincangan banyak wali murid. Menurutnya, jumlah pembelian yang banyak tidak sebanding dengan penggunaannya di sekolah.

“Banyak ibu-ibu yang kesal, Pak. Buku yang dibeli bisa lebih dari sepuluh, tapi anak-anak tetap disuruh menulis di buku lain. LKS-nya malah kosong sampai akhir semester,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Untuk mengkonfirmasi hal tersebut, awak media menghubungi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, A. Darmadi, S.Pd.,M.Si melalui pesan WhatsApp.

Ia dengan tegas menyatakan bahwa praktik penjualan buku LKS di lingkungan sekolah tidak diperkenankan sama sekali.

“Tidak diperkenankan membeli LKS di sekolah,” ucapnya secara singkat.

Larangan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181A serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2020 Pasal 12A, yang jelas melarang pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah untuk menjual buku pelajaran, LKS, dan perlengkapan sekolah lainnya kepada peserta didik.

Masyarakat mengeluarkan harapan agar seluruh satuan pendidikan di Kota Prabumulih, mulai dari SD, SMP hingga SMA, tidak lagi membebani siswa dan orang tua dengan kewajiban yang tidak memiliki dasar hukum.

Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih juga diminta segera melakukan penertiban serta pengawasan yang ketat agar praktik serupa tidak berulang kembali.

Langkah tegas dalam menangani masalah ini dinilai penting untuk mencegah komersialisasi di dunia pendidikan dan melindungi hak siswa, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu, agar tetap dapat mengakses layanan pendidikan tanpa tekanan biaya tambahan yang tidak perlu.

Dalam konteks pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan peraturan pers yang berlaku, pihak yang merasa dirugikan oleh informasi yang disampaikan memiliki hak untuk memberikan tanggapan melalui mekanisme hak jawab. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

Pasal 1 angka 11 mendefinisikan hak jawab sebagai hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya;

Pasal 1 angka 13 menyatakan bahwa hak jawab dan hak koreksi merupakan kewajiban koreksi para pelaku pers;

Pasal 5 ayat (2) menegaskan bahwa pers wajib melayani hak jawab secara proporsional, sekaligus berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah;

Pasal 12 menyebutkan bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab (bidang usaha dan redaksi) secara terbuka melalui media yang bersangkutan, yang menjadi pihak bertanggung jawab terhadap pemberitaan yang merugikan;

Pasal 15 berisi ketentuan sanksi bagi pers yang tidak melayani hak jawab atau melakukan pelanggaran terkait hak jawab.

Selain itu, Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab mengatur secara lebih rinci mengenai prosedur pengajuan, pelaksanaan, dan kondisi penolakan hak jawab.

Pihak yang merasa dirugikan harus mengajukan hak jawab secara tertulis (termasuk format digital), menunjukkan identitas diri, menyertakan informasi yang dianggap merugikan beserta data pendukung, dan tidak dikenakan biaya.

Hak jawab yang dimuat harus proporsional, tidak mengandung fakta tidak terkait, tidak melanggar hukum, dan tidak bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga. Kode Etik Jurnalistik Pasal 11 juga mempertegas bahwa wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.(DW)

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.