Jujur Itu Wajib Kepsek Diduga Beri Keterangan Palsu, Warga Pasir Gebang Minta Dinas Bertindak Tegas

oleh
oleh
<!--banner 468x60-->

LEBAK, BANTEN , Tipikorinvestigasi.id – Selasa, 21 Oktober 2026 Berkata bohong atau memberikan keterangan palsu bagi seorang Kepala Sekolah bukan sekadar kesalahan biasa. Itu adalah pelanggaran disiplin berat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan Nanang, Tokoh Masyarakat Kp. Pasirgebang, Pegiat Sosial, yang akan mengadukan Kepala Sekolah Berunisila YY ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.

Nanang menduga, Kepala Sekolah tersebut memberikan keterangan tidak sesuai fakta terkait kehadirannya dalam rapat P2SP, dan dalam keterangan tersebut nama Nanang diduga ikut dicatut.

Saat di konfirmasi langsung oleh awak media Senin kemarin, Nanang membantah keras tidak terima dirinya di catut dalam rapat P2SP pekan lalu.

“Seorang kepala sekolah harus jadi contoh kejujuran bagi guru dan murid. Kalau pimpinan saja diduga berbohong soal hadir rapat, bagaimana murid bisa belajar tentang integritas?” tegas Nanang.

Sesuai berita yang sudah tayang dan beredar pekan kemarin bahwa Nanang ( korban ) sudah membantahnya,sedangkan kepala sekolah YY diduga pelaku terkonfirmasi sudah menjelaskan melalui telpon wa bahwa Nanang ikut hadir dalam rapat sesuai fakta dokumen yang diterima redaks sebagai dasar untuk pemberitaan.

Dalam percakapan konfirmasi singkat tersebut lewat wa awak media dengan kepala sekolah YY menjelaskan komite sekolah SDN Cimentengjaya1 alasan sakit

“Perwakilan dari P2SP pak Galih,kalau dari Komite siapa Bu “Nanang” tapi bukan atas ketua komite tapi atas nama bapaknya,dalam pembicaraan di telpon wa .

KRONOLOGI DUGAAN
1. Kepala Sekolah Berinisial YY saat dikonfirmasi wartawan kemarin hari Senin diduga menyampaikan kepada awak media melalui telepon wa bahwa dirinya menghadiri rapat P2SP.

2. Kebetulan saat awak media mendatangi rumah orang tuanya sekaligus ketua komite SDN Cimentengjaya1,Nanang ada di situ dan mendengar langsung nada percakapan antara awak media dan kepala sekolah SDN Cimentengjaya1

3. Nama Nanang dicatut seolah-olah menjadi saksi atau pihak yang mengetahui kehadiran tersebut, padahal Nanang tidak hadir.

4. Nanang merasa namanya tidak terima di sebutkan dalam rapat tersebut.

5. Keterangan telepon tersebut di jadikan dasar dan fakta buat pemberitaan dan dipublikasikan di media digital,saya kalau tidak hadir tidak mau ikut bohong.

EDUKASI HUKUM
1. Pencemaran Nama Baik dan Fitnah – Pasal 310 & 311 KUHP
Menyatakan hal yang tidak benar secara publik kepada media yang membuat pihak lain dirugikan dan tercemar nama baiknya.

2. Penyebaran Berita Bohong – UU ITE
Jika pernyataan bohong lewat telepon kemudian dipublikasikan di media online, pelaku dapat dijerat pasal penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerugian bagi orang lain.

3. Pemalsuan Keterangan / Surat – Pasal 263 KUHP
Jika nama Nanang juga dimasukkan ke dalam daftar hadir tertulis, notulen, atau laporan resmi untuk klaim dana, ancamannya hingga 6 tahun penjara.

Sebagai korban, Nanang memiliki hak penuh untuk minta klarifikasi dari pihak kepala sekolah.

SANKSI ADMINISTRATIF & JABATAN – DINAS PENDIDIKAN
Sebagai pimpinan institusi pendidikan, Kepala Sekolah wajib menjaga integritas sesuai:

– PP No. 94 Tahun 2021* tentang Disiplin PNS
– PP No. 49 Tahun 2018* tentang Manajemen PPPK
– Sumpah Jabatan ASN dan Kode Etik ASN

Sanksi yang bisa dijatuhkan Dinas Pendidikan Lebak:

Sanksi Ringan:
– Teguran lisan
– Teguran tertulis
– Pernyataan tidak puas secara tertulis

Sanksi Sedang:
– Pemotongan tunjangan kinerja
– Penundaan kenaikan pangkat / gaji berkala
– Penurunan pangkat setingkat lebih rendah

Sanksi Berat:
– Penurunan jabatan
– Pembebasan dari jabatan sebagai Kepala Sekolah dan dikembalikan menjadi guru biasa
– Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
– Pemberhentian tidak dengan hormat jika terbukti berbohong dalam pemeriksaan / data resmi seperti Dapodik dan laporan keuangan

TUNTUTAN NANANG

1. Dinas Pendidikan Lebak segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah
2. Membuka bukti daftar hadir, notulen rapat, dan foto kegiatan P2SP
3. Klarifikasi terbuka kepada media
4. Pemulihan nama baik Nanang secara publik
5. Jika terbukti segera tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku agar dikemudian hari jadi efek jera tidak ada lagi oknum pihak sekolah yang diduga menginformasikan berita bohong.

SEBAGAI PESAN EDUKATIF UNTUK SEMUA KEPALA SEKOLAH

Kasus ini menjadi pembelajaran penting: Kejujuran adalah teladan. Kepala sekolah adalah panutan. Integritas bukan hanya soal administrasi, tapi soal moral kepemimpinan.

Dinas Pendidikan diminta memeriksa secara transparan agar menjadi edukasi bagi semua kepala sekolah di Lebak.

Catatan Redaksi: Berita ini masih berdasarkan aduan dari Nanang yang tidak terima atas pencatutan namanya,sebagi kode etik jurnalis sesuai UU No.40 Tahun 199 awak media menunggu klarifikasi sebagai hak jawab dari yang bersangkutan asas praduga tak bersalah ,termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak

Sumber: Keterangan Nanang, Tokoh Masyarakat Kp. Pasirgebang

Jujur Itu Wajib: Kepsek Diduga Beri Keterangan Palsu, Warga Pasir Gebang Minta Dinas Bertindak Tegas
(Tim/Red)

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.