Jakarta, Tipikorinvestigasi.id – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) mendesak Kejaksaan Agung untuk menetapkan PT Adaro sebagai tersangka “corporate crime” dalam kasus dugaan korupsi tata kelola penjualan minyak Pertamina. Desakan ini muncul seiring terungkapnya fakta diskon fantastis yang diterima Adaro dari PT Pertamina Patra Niaga.
K MAKI menyoroti diskon solar industri yang diterima Adaro sejak 2018, yang mencapai 45-55% atau sekitar Rp 6 ribu per liter, jauh di bawah harga pasar dan harga solar subsidi. Padahal, Adaro membeli 500.000-600.000 kiloliter solar industri per tahun untuk operasional tambang.
“Selisih harga Rp 3.700 per liter dari harga subsidi atau diskon yang diterima PT Adaro per tahun diduga mencapai Rp 1,8 triliun sejak tahun 2018,” ungkap Deputy K MAKI, Ir. Feri Kurniawan. “Keuntungan yang diperoleh PT Adaro dari subsidi minyak patut diduga mencapai Rp 12 triliun sejak 2018.”
Feri menambahkan, diskon “gila-gilaan” ini diduga diberikan karena adanya persaingan dengan kompetitor, seperti yang diungkapkan mantan Dirut Patra Niaga, Alfian Nasution, dalam sidang korupsi.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Kejagung juga memeriksa Direktur PT Adaro, HG, terkait dugaan keterkaitan Adaro dengan para tersangka.
K MAKI menilai, PT Adaro seharusnya bertanggung jawab atas “keuntungan” yang diperoleh dari diskon tidak wajar tersebut. Penetapan Adaro sebagai tersangka “corporate crime” akan menjadi langkah penting dalam mengungkap tuntas skandal korupsi di tubuh Pertamina.



