Kades Sobri Hakim Jawab Berita ‘Dipaksa Mundur’ Siap Berikan Penjelasan dengan Alasan yang Jelas

oleh
oleh

MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id – Kepala Desa Ujan Mas Ulu Sobri Hakim menyatakan bahwa terkait berita yang menyebutkan dirinya akan “dipaksa mundur”, tentunya ada beberapa alasan yang pasti dan tepat yang akan dijelaskan secara rinci.

Ia siap memberikan penjelasan dan menjawab segala pertanyaan terkait informasi serta berita yang sedang beredar mengenai status jabatan dan berbagai permasalahan yang menjadi perhatian masyarakat.

banner 336x280

Setelah sebelumnya memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan dana dan proses pengelolaan tanah desa, Sobri Hakim menegaskan bahwa kedepannya ia akan terus terbuka untuk berkomunikasi dengan pihak berwenang, media, dan masyarakat luas.

“Kedepannya saya akan dengan senang hati menjawab setiap pertanyaan yang diajukan, baik dari pemerintah kabupaten, BPD, masyarakat, maupun rekan-rekan media.

Saya percaya bahwa dengan komunikasi yang terbuka dan transparan, segala kesalahpahaman dapat dihindari,” ujar Sobri Hakim dalam keterangannya.

Ia juga menyampaikan bahwa telah menyiapkan seluruh bukti administrasi yang relevan, termasuk bukti pembayaran pengembalian dana melalui rekening BPD serta dokumen terkait pengelolaan tanah desa yang menjadi perbincangan.

“Saya siap untuk menunjukkan semua bukti yang ada kapan saja jika diperlukan.

Semua langkah yang saya lakukan selama menjabat sebagai kepala desa dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat Desa Ujan Mas Ulu,” tambahnya.

Pandangan Hukum, Pemberhentian Kades Tidak Bisa Serta-merta

Seorang pemerhati publik yang juga ahli hukum pemerintahan daerah menyampaikan pandangan bahwa proses pemberhentian kepala desa tidak dapat dilakukan secara serta-merta, melainkan harus berdasarkan alasan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, kepala desa hanya dapat diberhentikan jika memenuhi alasan tertentu,” ujar pemerhati publik tersebut.

Adapun alasan yang dapat menjadi dasar pemberhentian tetap kepala desa antara lain:

1. Berakhir masa jabatan;
2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan;
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa;
4. Melanggar larangan sebagai kepala desa;
5. Adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, penggabungan desa, atau penghapusan desa;
6. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa;
7. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain itu, kepala desa juga dapat diberhentikan sementara oleh Bupati atau Walikota jika menjadi terdakwa dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, atau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

“Proses pemberhentian harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari pelaporan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat, kajian terhadap kasus yang terjadi, hingga pengesahan keputusan dengan Surat Keputusan Bupati.

Setiap langkah harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan kaidah hukum untuk menjamin keadilan,” tambahnya.

Sesuai dengan Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab adalah hak yang dimiliki oleh setiap orang atau badan hukum yang merasa dirugikan atau pemberitaan tidak sesuai dengan kenyataan untuk menyampaikan pendapat atau klarifikasi melalui media massa yang memuat pemberitaan tersebut.

Selanjutnya, Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa pihak yang merasa dirugikan berhak menyampaikan hak jawab dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pemberitaan dimuat, dan media massa wajib memuatnya dengan ruang dan tempat yang sesuai tanpa memungut biaya tambahan.

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki sanggahan terkait isi pemberitaan ini, silakan menghubungi redaksi untuk menyampaikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (DW)

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.