PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Watch Relation of Corruption (WRC) Kota Prabumulih menyatakan komitmennya untuk mengawal tindak lanjut atas rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Prabumulih.
Ketua WRC Kota Prabumulih, Pebrianto, mengatakan bahwa pengawalan tersebut merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil telaah terhadap LHP BPK RI Tahun 2024 beserta lampiran yang menjadi bagian dari dokumen tersebut, WRC mencermati adanya catatan mengenai pengelolaan material sisa hasil pembongkaran pada 21 paket Belanja Modal rehabilitasi gedung sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Prabumulih yang memerlukan tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK.
Menurut WRC, tindak lanjut tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh proses administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), termasuk material hasil pembongkaran yang masih memiliki nilai ekonomis, dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga tercipta kepastian administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Pebrianto menegaskan bahwa WRC tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, melainkan mendorong agar setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK ditindaklanjuti secara optimal oleh perangkat daerah yang berwenang.
«”LHP BPK RI merupakan dokumen resmi negara yang berisi hasil pemeriksaan dan rekomendasi. Kami memandang setiap rekomendasi tersebut penting untuk dikawal bersama agar pengelolaan aset daerah semakin tertib, transparan, dan akuntabel. WRC akan terus menjalankan fungsi pengawasan masyarakat secara objektif dan berdasarkan data,” ujar Pebrianto.»
Sebagai bagian dari upaya memperoleh kejelasan administrasi, WRC juga telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Prabumulih melalui Bidang Aset. Dalam komunikasi tersebut, pihak BPKAD menyampaikan akan melakukan penelusuran terhadap dokumen dan administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan aset dimaksud.
Menanggapi hal tersebut, Pebrianto menyampaikan apresiasi atas respons BPKAD dan berharap proses penelusuran dapat memberikan kejelasan terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK.
«”Kami mengapresiasi respons dari BPKAD yang akan melakukan penelusuran terhadap dokumen terkait. WRC akan mengawal proses tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan keuangan dan aset daerah. Apabila nantinya terdapat hal-hal yang memerlukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kami akan menyampaikannya kepada instansi yang berwenang,” tegasnya.»
WRC juga mengingatkan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah pada prinsipnya mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Di akhir keterangannya, WRC menegaskan bahwa rilis ini merupakan bentuk penyampaian informasi kepada publik berdasarkan dokumen resmi negara dan hasil koordinasi yang telah dilakukan. WRC menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi sesuai kewenangan masing-masing.
WRC berharap seluruh rekomendasi dalam LHP BPK RI Tahun 2024 dapat ditindaklanjuti secara tepat, sehingga tata kelola aset daerah di Kota Prabumulih semakin baik, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.










