SUMSEL, Tipikor investigasi.id – Beredarnya beberapa pemberitaan yang sempat viral beberapa waktu yang lalu terkait dengan kasus penghadangan Kepala Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, Rusmada sekitar pukul 13.00 WIB di depan Mapolsek Gunung Megang setelah yang bersangkutan 5 (lima) kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan penganiayaan warga desa (5/8/2025).
Saat awak media mengkonfirmasi langsung kepada M. Rakas Pakarlasah, S.H menerangkan bahwa sampai saat ini dirinya masih berstatus sebagai Kuasa Hukum dari Kepala Desa Tanjung Terang atas nama Rusmada, karena sampai saat ini belum ada pencabutan kuasa tersebut.
“Iya, sampai saat ini saya masih tetap sebagai Kuasa Hukum Kades Rusmada karena belum ada pencabutan kuasa dari yang bersangkutan,” jelas Rakas saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut Rakas menanggapi dari berita viral terkait dengan penghadangan Kades Tanjung Terang Rusmada di depan Mapolsek Gunung Megang beberapa waktu yang lalu. Rakas selaku Kuasa Hukum Kades Rusmada membenarkan adanya kejadian tersebut, namun Rakas selaku penerima Kuasa tidak mengetahui langkah hukum atau upaya hukum yang saat itu dilakukan oleh Kades Rusmada dan 3 (tiga) pengacaranya dengan inisial AT, AF dan RZ yang mendampingi ke Polres Muara Enim, yang juga merupakan partners (teman sejawat) dari Law Office & Legal Consultant M. Jei Rakas Pakarlasah, S.H.
“Sebagai Kuasa Hukum dari Kades Rusmada, saya tidak mengetahui tentang keberangkatannya dengan tiga pengacara ke Polres Muara Enim untuk mengambil langkah hukum, dan itu saya ketahui setelah berita viral dan ada beberapa wartawan yang konfirmasi langsung ke saya melalui telepon,” jelas Rakas saat tim media zona merah menjumpainya di kantor.
“Saya tidak menyalahkan Kades Rusmada selaku prinsiple untuk melakukan upaya apapun, namun yang disayangkan adalah ketiga pengacara teman sejawat saya di kantor hukum yang tidak berkoordinasi dengan saya terlebih dahulu terkait dengan laporan ke Polres Muara Enim,” sesal Rakas kepada awak media.
Menurut keterangan dari Rakas selaku Kuasa Hukum Kades Rusmada, hal serupa seperti ini telah kedua kalinya dilakukan oleh pengacara tersebut yang notabene mengatasnamakan Kuasa M. Jei Rakas Pakarlasah, S.H, padahal yang seharusnya ketiga rekan pengacara tersebut mengacu pada kode etik pengacara atau Kode Etik Advokat Indonesia.
“Sangat disayangkan sekali kejadian ini telah dua kali terjadi yaitu pertama saat pengacara mendampingi Kades Rusmada melapor ke Propam Polda Sumsel dan yang kedua kalinya saat mendampingi ke Polres Muara Enim baru-baru ini, saya sebagai Kuasa seharusnya ketiga pengacara yang bernaung di kantor hukum saya tersebut berkoordinasi dengan saya termasuk Kades Rusmada untuk langkah-langkah hukum yang akan diambil, jika kita memahami tentang kode etik pengacara atau kode etik advokat indonesia mungkin hal seperti ini tidak terjadi,” jelasnya kembali.
Didalam aturan terkait dengan pendampingan hukum terhadap klien, apabila ketiga pengacara yang merupakan anggota tim atau teman sejawat dari Kantor Hukum M. Jei Rakas Pakarlasah, S.H mereka mendapatkan Kuasa baru dari Kades Rusmada seharusnya yang bersangkutan memastikan terlebih dahulu bahwa Kuasa lama yang diberikan Kades Rusmada kepada Rakas sudah dicabut.
Rakas juga sempat menyampaikan kepada Kades Rusmada, terkait dengan hasil persidangan nantinya (apabila sampai ke persidangan) disampaikan Rakas sebelum adanya ketiga pengacara yang ikut mendampingi Kades Rusmada tersebut, Rakas menjelaskan bahwa kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang dilakukan oleh Kades Rusmada tidak akan bisa menjeratnya, hal ini dikarenakan sebelumnya Kades Rusmada sudah pernah terjerat dengan kasus yang sama yaitu tindak pidana ringan (tipiring) juga.
Rakas selaku Kuasa Hukum dari Kades Rusmada sangat kecewa dengan kejadian tersebut, dan Rakas mengingatkan kepada rekan-rekan pengacara, dan juga kantor hukum yang ada untuk lebih berhati-hati dan selektif lagi untuk mencari pengacara atau teman sejawat dalam pendampingan terhadap klien, karena menurut Rakas kita tidak mengetahui niat ataupun motiv dari setiap pengacara saat ada pendampingan klien.









