Kapolsek Gunung Megang Pimpin Mediasi Pemdes dan PT RMKO, Enam Tuntutan Warga Dibahas

oleh
oleh
<!--banner 468x60-->

MUARA ENIM , Tipikorinvestigasi.id – Kapolsek Gunung Megang IPTU Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H., memfasilitasi dan mengawal mediasi antara Pemerintah Desa Gunung Megang Dalam dengan pihak PT RMKO terkait enam tuntutan masyarakat yang berlangsung di ruang meeting PT RMKO, Selasa (3/11/2026).

Mediasi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut digelar untuk mencari solusi atas sejumlah persoalan yang disampaikan masyarakat, khususnya terkait dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan, ketenagakerjaan, hingga kontribusi perusahaan terhadap desa.

Kegiatan tersebut dihadiri Kasi Pemerintahan Kecamatan Gunung Megang Indra Ghandi, S.P., Kapolsek Gunung Megang IPTU Zulkarnain Afianata, Kepala Desa Gunung Megang Dalam Apriadi, Sekretaris Desa Fauko, Manager Eksternal PT RMKO Faizal, GM Hauling PT RMKO Andi, perwakilan pers serta masyarakat yang terdampak limbah.

Dalam mediasi tersebut, Kepala Desa Gunung Megang Dalam menyampaikan enam tuntutan masyarakat.

Pertama, meminta kejelasan dan tanggapan perusahaan terkait dugaan dampak limbah lumpur dan debu yang dikeluhkan telah merusak kebun karet dan kelapa sawit milik sejumlah warga, yakni Mukti, Marwan, Juharni, Yati dan Ratu Rahmi dengan total lahan yang disebutkan mencapai tujuh hektare.

Kedua, masyarakat meminta perhatian terhadap kesempatan kerja bagi warga desa, khususnya tenaga kerja harian lepas serta perlindungan hak-hak pekerja.

Ketiga, mempertanyakan kejelasan rencana hibah tanah untuk pembangunan pasar kalangan Desa Gunung Megang Dalam.

Keempat, meminta penjelasan terkait pekerjaan pembangunan jembatan PT KAI di atas Sungai Lengi yang dikerjakan PT RMKO, karena menurut pemerintah desa belum dilakukan sosialisasi kepada pihak desa.

Kelima, meminta agar vendor atau subkontraktor PT RMKO yang beroperasi di wilayah Desa Gunung Megang Dalam memberikan kontribusi kepada desa melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Keenam, mempertanyakan perizinan crossing atau persilangan jalan hauling pada jalan kabupaten di Desa Gunung Megang Dalam.

Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Manager Eksternal PT RMKO menyampaikan sejumlah tanggapan dan rencana tindak lanjut.

Terkait keluhan kerusakan kebun akibat limbah lumpur dan debu, pihak perusahaan menyatakan akan mengatur kembali jadwal pertemuan untuk membahas persoalan ganti rugi bersama masyarakat terdampak.

Mengenai ketenagakerjaan, perusahaan menyampaikan bahwa para pekerja telah mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan kematian. Sementara status tenaga kerja harian lepas akan dievaluasi kembali untuk kemungkinan dijadikan karyawan kontrak.

Untuk persoalan tanah yang diminta sebagai lokasi pasar kalangan, pihak perusahaan menjelaskan bahwa lokasi tersebut masuk dalam areal kerja atau pertambangan PT RMKO. Oleh karena itu, diperlukan pembahasan lebih lanjut bersama dinas terkait agar prosesnya tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara terkait pembangunan jembatan, pihak perusahaan akan melaporkan dan mendiskusikannya terlebih dahulu dengan pimpinan. Adapun tuntutan mengenai kontribusi CSR akan segera ditindaklanjuti dengan mengatur jadwal pertemuan.

Terkait izin crossing jalan hauling, perusahaan menjelaskan bahwa izin sebelumnya dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah berakhir masa berlakunya dan saat ini sedang dalam proses pengurusan izin baru.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gunung Megang IPTU Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H. mengatakan, pihak kepolisian hadir dalam mediasi tersebut untuk menjaga situasi kamtibmas sekaligus mendorong penyelesaian persoalan antara masyarakat dan perusahaan melalui komunikasi serta musyawarah.

Kapolsek menegaskan bahwa setiap aspirasi masyarakat perlu didengarkan dan ditindaklanjuti secara baik agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

“Kami berharap setiap permasalahan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah. Terkait tuntutan ganti rugi kebun masyarakat, kami mendorong agar kedua belah pihak segera mencari solusi terbaik atau win-win solution, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Ia juga meminta pihak perusahaan agar segera berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai persoalan tanah hibah untuk pasar kalangan serta menindaklanjuti pengurusan izin crossing jalan hauling yang telah berakhir masa berlakunya.

Selain itu, Kapolsek mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban, tidak mudah terpancing emosi dan menyampaikan aspirasi melalui jalur komunikasi yang baik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan maupun aktivitas umum. Apabila masih terdapat persoalan, silakan disampaikan melalui pemerintah desa dan dikoordinasikan bersama pihak terkait,” tambahnya.

Mediasi berakhir sekitar pukul 15.15 WIB dalam keadaan aman dan tertib.

Polsek Gunung Megang melalui Unit Intelkam dan Bhabinkamtibmas akan terus melakukan koordinasi serta memonitor perkembangan situasi pascamediasi, termasuk memastikan komunikasi antara pemerintah desa, masyarakat dan pihak perusahaan tetap berjalan.

Dengan adanya mediasi tersebut, diharapkan enam tuntutan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara konkret oleh pihak perusahaan sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat serta situasi kamtibmas di wilayah Gunung Megang tetap aman dan kondusif.

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.