PALEMBANG, Tipikorinvestigasi.id – Masyarakat dan kalangan pengamat hukum mulai mempertanyakan keseriusan penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen yang menimpa warga Kota Palembang, Febri Handoko (51). Jum’at (19/06/2026).
Laporan yang sudah masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan sejak 6 Mei 2026 justru terkesan mangkrak dan belum ada perkembangan berarti, sementara pihak yang dilaporkan atas nama Andre masih bergerak bebas di masyarakat.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/690/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, kejadian bermula pada Senin, 17 Februari 2025 sekitar pukul 12.10 WIB di kawasan Jalan Puskesmas, RT 004/RW 001, Desa Mariana, Kabupaten Banyu Asin.
Dalam laporannya, Febri Handoko menyatakan bahwa Andre awalnya meminjam dokumen kendaraan miliknya berupa BPKB dan STNK mobil Toyota Avanza 1.3 Veloz M/T. Tanpa sepengetahuan dan izin pemilik, Andre diduga bekerja sama dengan seseorang bernama Suryanto, lalu memalsukan data serta membalik nama surat kendaraan tersebut untuk diajukan ke perusahaan pembiayaan Kredit Plus. Akibat kelicikan itu, status kepemilikan berubah dan tercatat atas nama pihak lain.
Padahal sebelumnya sempat disepakati proses tersebut dibatalkan karena belum lengkap persyaratannya.
Namun Andre kembali meyakinkan Pelapor dan Kelompok Tani terkait agar tetap dilanjutkan, bahkan berjanji akan memberikan ganti rugi sebesar Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) serta mengembalikan seluruh dokumen kendaraan dalam kondisi utuh.
Janji tersebut pun dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang disaksikan banyak pihak.
Nyatanya, hingga berbulan-bulan berlalu, janji itu tidak pernah ditepati.
Uang ganti rugi tidak kunjung diterima, BPKB dan STNK tidak dikembalikan, sementara akses terhadap kendaraan pun terganggu karena terikat perjanjian pembiayaan yang tidak sah.
Atas kerugian materiil dan hukum yang dialaminya, Febri Handoko resmi melaporkan kejadian tersebut pada 6 Mei 2026 pukul 20.27 WIB dengan nomor laporan LP/B/690/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Laporan masuk ke ranah dugaan tindak pidana Penipuan dan Perbuatan Curang sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 391.
Namun yang menjadi sorotan publik hingga pertengahan Juni 2026, proses hukum tidak menunjukkan kemajuan signifikan.
Pihak pelapor mengaku belum mendapatkan kejelasan hasil penyelidikan, sementara Andre yang berstatus sebagai pihak terlapor/tersangka masih beraktivitas bebas tanpa ada upaya penahanan maupun pemanggilan yang tegas dari pihak kepolisian.
Masyarakat berharap Polda Sumsel segera menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, tidak membiarkan kasus berhenti di tengah jalan, dan memastikan tidak ada satu pihak pun yang kebal hukum meski waktu telah berlalu cukup lama.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak SPKT maupun penyidik terkait alasan keterlambatan penanganan kasus tersebut.








