EMPAT LAWANG, Tpikorinbestigasi.id – Sikap Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang, Sumatera Selatan, dalam menangani kasus dugaan upaya paksa pelepasan tahanan oleh oknum Kepala Desa Babatan, Cicin Yuliandi, kini menuai tanda tanya publik. Penanganan perkara yang di awal tampak tegas dan berapi-api, mendadak redup dan terkesan tertutup tanpa ada kejelasan hasil gelar perkara.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Empat Lawang melalui Kasatreskrim sempat menyatakan bahwa status penanganan kasus ini dijadwalkan akan dinaikkan ke tahap penyidikan (sidik) usai pelaksanaan gelar perkara pada Senin, 21 September 2026.
Namun, hingga nyaris satu bulan berlalu, pihak kepolisian belum kunjung memberikan keterangan resmi mengenai hasil gelar perkara tersebut kepada masyarakat maupun media.
Peristiwa ini bermula dari laporan seorang warga bernama Meike Heriyanto terkait dugaan pencurian buah kopi miliknya. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Lintang Kanan bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang merupakan warga Desa Babatan pada Rabu, 16 September 2026.
Namun, Kepala Desa Babatan, Cicin Yuliandi, dilaporkan mendatangi Mapolsek Lintang Kanan bersama sekitar 30 orang warga. Massa yang terus bertambah melakukan intimidasi dan mendesak agar terduga pelaku segera dibebaskan.
Kalah jumlah dan mendapat ancaman dari gelombang massa, petugas piket Polsek Lintang Kanan akhirnya terpaksa mengalah dan melepaskan tahanan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Aksi dugaan intimidasi dan pengambilalihan tahanan secara paksa ini memicu dua laporan polisi terpisah di Satreskrim Polres Empat Lawang:
Pertama laporan anggota Polsek Lintang Kanan, Eman Saputra, dengan nomor LP B/304/IX/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumatera Selatan pada 18 September 2026. Kades Cicin Yuliandi dilaporkan atas dugaan merintangi atau menghalangi proses penegakan hukum (obstruction of justice).
Kedua laporan Meike Heriyanto ke SPKT Polres Empat Lawang dengan nomor LP B/310/IX/2026/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumatera Selatan tertanggal 21 September 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Empat Lawang belum memberikan konfirmasi resmi terkait kelanjutan status hukum Kades Cicin Yuliandi maupun hasil gelar perkara yang sempat dijanjikan.











