Kasus Korupsi Dana Desa di Lahat Terungkap Rp 362 Juta Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

oleh
oleh

LAHAT, Tipikorinvestigasi.id – Polres Lahat Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES LAHAT/POLDA SUMATERA SELATAN yang diajukan pada tanggal 25 Oktober 2024.

banner 336x280

Kapolres Lahat AKBP Novi Ediyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Lahat menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi pada bulan Januari hingga Desember 2021.

Total dana desa yang digunakan dalam APBDes Perubahan Desa Tanjung Dalam tahun 2021 mencapai Rp 685.067.000,-, yang seharusnya dialokasikan untuk 6 (enam) kegiatan pembangunan dan pengembangan desa.

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa salah satu kegiatan utama yaitu pembangunan Posyandu dan Polindes tidak selesai dikerjakan. Bahkan, sebagian kegiatan yang dinyatakan direalisasikan tidak sesuai dengan spesifikasi dan anggaran yang telah ditetapkan.

Tersangka S, yang menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Dalam pada periode tersebut, telah mengakui bahwa sebagian dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan desa dialokasikan untuk biaya pencalonan kembali sebagai Kepala Desa serta untuk membuka usaha pengepul karet,” ujar sumber Humas Polres Lahat.

Berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Auditor Inspektorat Kabupaten Lahat, tindakan tersebut menyebabkan kerugian bagi keuangan negara sebesar Rp 362.918.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah).

Pasal yang Disangkakan dan Barang Bukti Atas perbuatannya, Tersangka S ditahan dan disangkakan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman pidana yang dapat diterima adalah penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik Unit Pidkor Sat Reskrim Polres Lahat telah menyita berbagai barang bukti berupa dokumen administrasi, berkas perjanjian kerja, laporan realisasi anggaran, serta bukti transaksi keuangan terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2021.

Himbauan kepada Aparatur Negara
Kapolres Lahat mengimbau seluruh aparatur negara, khususnya yang menangani pengelolaan anggaran publik, untuk menggunakan dana negara secara bijak, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran negara. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, akan segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Novi Ediyanto.

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.