Keadilan Tidak Boleh Berhenti pada Vonis Negara Wajib Menjelaskan Dasar Hukumnya kepada Publik agar Kepercayaan terhadap Peradilan Tetap Terjaga

oleh
oleh

Ogan Ilir, Tipikorinvestigasi.id – Saya menyampaikan keprihatinan atas kekecewaan yang dirasakan keluarga korban dalam perkara penganiayaan yang diputus oleh Pengadilan Negeri Kayuagung dengan pidana 6 (enam) bulan penjara terhadap terdakwa.

Rasa kecewa keluarga korban merupakan hal yang patut dipahami sebagai reaksi atas penderitaan yang mereka alami. Namun demikian, penyampaian sikap tersebut harus tetap ditempatkan dalam koridor penghormatan terhadap proses hukum dan independensi kekuasaan kehakiman.

banner 336x280

Sebagai advokat dan Praktisi hukum, saya menegaskan bahwa putusan hakim merupakan produk hukum yang harus dihormati. Akan tetapi, penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak menghapus hak masyarakat, korban, maupun keluarga korban untuk memperoleh penjelasan mengenai pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut.

Prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki agar setiap penyelenggaraan kekuasaan, termasuk kekuasaan kehakiman, dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan berdasarkan hukum.

Lebih lanjut, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kepastian hukum yang adil tidak hanya menyangkut terdakwa, tetapi juga perlindungan terhadap hak-hak korban.

Dalam perspektif hukum acara pidana, putusan hakim wajib didasarkan pada pertimbangan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf d, f, h, dan i KUHAP, yang mengharuskan putusan memuat pertimbangan mengenai fakta, alat bukti, keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta alasan yang menjadi dasar pemidanaan.

Apabila keluarga korban mempertanyakan mengapa terdakwa tidak ditahan selama proses persidangan, perlu dipahami bahwa penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Oleh karena itu, apabila terdapat pertanyaan dari masyarakat, aparat penegak hukum sepatutnya memberikan penjelasan yang proporsional agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi publik sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan oleh undang-undang. Penjelasan mengenai proses penegakan hukum dan dasar pertimbangan hukum merupakan bagian dari akuntabilitas lembaga penegak hukum kepada masyarakat.

Saya juga mengapresiasi sikap Forum Jurnalis Caram Seguguk Ogan Ilir yang tetap mengedepankan prinsip cover both sides dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tetap membuka ruang hak jawab bagi Pengadilan Negeri Kayuagung maupun Kejaksaan. Sikap demikian merupakan bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah sekaligus menjaga kualitas informasi yang diterima masyarakat.

Perlu ditegaskan bahwa apabila keluarga korban menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan, hukum Indonesia telah menyediakan mekanisme hukum berupa upaya hukum banding sesuai ketentuan KUHAP, sepanjang memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku. Jalur hukum harus menjadi instrumen utama dalam mencari keadilan, bukan tekanan ataupun penghakiman di ruang publik.

Saya mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk terus menjaga integritas, profesionalitas, independensi, dan keterbukaan dalam setiap proses penegakan hukum. Sebab keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan (justice must not only be done, but must also be seen to be done).

Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan adalah fondasi negara hukum. Ketika muncul pertanyaan dari korban maupun masyarakat, jawaban yang terbuka, argumentatif, dan berdasarkan hukum justru akan memperkuat wibawa lembaga peradilan serta memastikan bahwa hukum benar-benar hadir untuk memberikan keadilan bagi semua pihak.

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.”Keadilan bukan sekadar angka dalam putusan, melainkan keyakinan masyarakat bahwa setiap proses hukum berjalan jujur, transparan, dan berpihak pada kebenaran berdasarkan hukum.”

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.