PRABUMULIH , Tipikorinvestigasi.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Kota Prabumulih mengambil langkah administratif sebagai bagian dari pengawasan terhadap tata kelola keuangan dan aset daerah. Dalam waktu dekat,
WRC akan menyampaikan surat klarifikasi resmi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Prabumulih terkait pengelolaan sisa material hasil pembongkaran pada 21 paket rehabilitasi gedung sekolah Tahun Anggaran 2024.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap asas tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, serta pemberian hak jawab kepada instansi yang berwenang sebelum menempuh langkah lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat klarifikasi tersebut mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagaimana tercantum dalam Lampiran 20 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Selatan, yang memuat daftar 21 paket pekerjaan Belanja Modal rehabilitasi gedung sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih.
Dalam temuan tersebut disebutkan bahwa sisa material pembongkaran belum dilakukan penilaian kembali (appraisal) sesuai mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah.
Paket pekerjaan tersebut meliputi rehabilitasi sejumlah SMP dan SD di Kota Prabumulih, termasuk rehabilitasi ruang kelas, ruang guru, perpustakaan, serta bangunan sekolah lainnya yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2024.
Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Prabumulih, Suandi, menjelaskan bahwa surat klarifikasi ini bertujuan memperoleh kepastian administratif mengenai status pencatatan, penilaian, serta pengelolaan sisa material pembongkaran yang memiliki potensi nilai ekonomis sebagai Barang Milik Daerah.
> “Kami mengedepankan prinsip good governance dan taat administrasi. Karena itu, sebelum mengambil langkah lanjutan, kami memberikan kesempatan kepada BPKAD untuk memberikan penjelasan secara resmi mengenai mekanisme pengelolaan sisa material tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Suandi, Selasa (14/07/2026).
Menurut Suandi, berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sisa material hasil pembongkaran yang masih memiliki nilai ekonomis perlu dikelola sesuai prosedur, termasuk melalui mekanisme penilaian oleh pihak yang berwenang sebelum dilakukan penghapusan atau tindak lanjut administrasi lainnya.
Ia juga menyampaikan bahwa WRC sebelumnya telah berupaya meminta penjelasan awal melalui komunikasi informal kepada Bagian Aset BPKAD. Namun hingga saat ini, menurut WRC, belum diperoleh penjelasan substantif mengenai dokumen administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan sisa material tersebut.
> “Melalui surat resmi nanti, kami berharap BPKAD dapat memberikan penjelasan tertulis mengenai status administrasi, pencatatan aset, serta dokumen pendukung lainnya sehingga tidak menimbulkan ruang tafsir di tengah masyarakat. Klarifikasi ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.
WRC memberikan waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak surat klarifikasi diterima secara resmi oleh BPKAD untuk menyampaikan jawaban tertulis.
Apabila dalam jangka waktu tersebut belum diperoleh penjelasan yang memadai atau dokumen pendukung yang diperlukan, WRC menyatakan akan meneruskan informasi, data, dan dokumen yang dimiliki kepada aparat penegak hukum maupun instansi pengawasan yang berwenang untuk dilakukan telaah, verifikasi, dan pendalaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menutup keterangannya, Suandi menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk membangun opini, melainkan memastikan setiap aset daerah yang bersumber dari keuangan negara dikelola secara tertib, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan kepastian administrasi sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.










