Muara Enim, Tipikorinvestigasi.id – Kejaksaan Negeri Muara Enim, di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Zulfahmi, S.H.,M.H., melaksanakan restorative justice terhadap tersangka Hendra Kurniawan Bin Holi Jono.
Kegiatan ini didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare, S.H., M.H., serta Direktur C Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Yudi Indra Gunawan, S.H.,M.H., yang mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Perkara yang diajukan adalah terkait PKDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Hasil ekspose restorative justice menunjukkan bahwa penghentian penuntutan terhadap Tersangka Hendra Kurniawan Bin Holi Jono disetujui karena telah memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebagai penutup, Direktur C Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Yudi Indra Gunawan, S.H.,M.H., mengharapkan agar pelaksanaan sanksi sosial dan program pasca-Restorative Justice dapat memastikan Tersangka Hendra Kurniawan Bin Holi Jono diterima kembali di masyarakat serta tidak mengulangi perbuatannya, sehingga keadilan restoratif benar-benar memberikan dampak positif bagi semua pihak.









