Kejaksaan NTB Diminta Segera Tangkap Anggota DPRD yang Kembalikan Dana Siluman; Pengembalian Uang Tidak Menghapus Dugaan Gratifikasi

oleh
oleh

 

banner 336x280

 

NTB – Tipikorinvestigasi.id

MATARAM, 26 November 2025  Desakan publik terhadap Kejaksaan Tinggi NTB semakin menguat agar segera menangkap anggota DPRD NTB yang telah mengembalikan dana pokir siluman. Langkah pengembalian dana dinilai tidak menghapus perbuatan pidana, terutama jika aliran uang tersebut memenuhi unsur gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.

Menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penerimaan uang atau fasilitas yang berkaitan dengan jabatan termasuk dalam kategori gratifikasi. Pasal 12B menyebut tegas bahwa setiap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dianggap gratifikasi yang dianggap suap, kecuali penerima melaporkannya secara sukarela kepada KPK paling lambat 30 hari kerja. Dalam kasus dana siluman DPRD NTB, pengembalian uang kepada penyidik justru menjadi bukti bahwa penerimaan tersebut memang terjadi dan tidak dilaporkan kepada otoritas yang berwenang.

Artinya, meskipun para anggota dewan telah mengembalikan dana tersebut, tindak pidananya tetap melekat. Undang-undang dengan tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara atau pengembalian gratifikasi tidak serta-merta menghapus pidana, sebagaimana dipertegas dalam Pasal 4 UU Tipikor.

Sejumlah pemerhati hukum di NTB menilai sikap tegas Kejati NTB kini sangat ditunggu. Pengembalian dana tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum, apalagi jika penerima dana adalah pejabat publik yang mengetahui bahwa uang tersebut tidak sah. Bila penyidikan hanya berhenti pada pengembalian dana, maka pesan buruk akan tercipta: korupsi dianggap bisa“dinegosiasikan”.

Dengan kian berkembangnya kasus dana pokir siluman yang kini mengait banyak pihak, publik meyakini Kejati NTB memiliki momentum penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Penindakan terhadap penerima dana yang telah mengembalikannya bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga pembuktian bahwa institusi kejaksaan tidak bermain mata dengan pejabat manapun.

Kini, bola ada di tangan Kejati NTB. Penegakan hukum yang setara, tanpa pandang jabatan, adalah satu-satunya jalan untuk menegakkan integritas negara. Penangkapan para anggota DPRD penerima dana siluman adalah langkah yang bukan lagi soal kemungkinan, tetapi kebutuhan hukum.

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.