BANYUASIN, Tipikorinvestigasi.id – Sebuah ketidakwajaran dan kejanggalan serius dalam penegakan hukum kembali mewarnai penanganan perkara di Kabupaten Banyuasin.
Langkah Kejaksaan Negeri Banyuasin yang secara mendadak menetapkan penahanan terhadap Sudirman Bin Muharam (35) dalam kasus tindak pidana Penganiayaan dan Pengancaman, menuai sorotan tajam dari publik, pengamat hukum, hingga kalangan aktivis.
Pasalnya, langkah ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertolak belakang dengan penilaian penyidik kepolisian sebelumnya. Rabu (20/05/2026).
Para aktivis dan pengamat hukum secara tegas menyayangkan serta mempertanyakan keputusan penahanan tersebut.
Menurut pemahaman hukum masyarakat luas dan para pengamat, kasus yang berjenis penganiayaan dan pengancaman tersebut, baik secara substansi hukum maupun fakta di lapangan, belum memenuhi unsur-unsur yang mensyaratkan dilakukannya penahanan.
Apalagi, karakter tersangka yang dikenal kooperatif membuat langkah paksa ini semakin terasa janggal dan memicu kecurigaan adanya kepentingan tertentu di baliknya.
Secara tegas, para pengamat merujuk pada aturan yang berlaku, yakni Pasal 100 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan pasal tersebut, syarat penahanan telah diatur dengan sangat jelas dan ketat.
Maka ditinjau dari ketentuan itu, Sudirman dinilai sama sekali tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
Oleh sebab itu, publik pun semakin bertanya-tanya, apa sebenarnya alasan mendasar penahanan Sudirman yang terasa tidak jelas dan tidak berdasar itu?
Pasalnya, pada saat proses penyidikan berlangsung di tingkat Kepolisian Resor Banyuasin, tersangka sama sekali tidak dikenakan penahanan.
Keputusan polisi diambil berdasarkan pertimbangan objektif dan penilaian hukum yang matang, di mana perbuatan yang disangkakan berupa tindak pidana penganiayaan dan pengancaman, dinilai belum memenuhi unsur-unsur penahanan.
Selain itu, tersangka terbukti bersifat sangat kooperatif, serta ancaman pidana yang dijeratkan belum mensyaratkan penerapan upaya paksa penahanan.
Kepastian penahanan oleh Kejaksaan itu tertuang secara resmi dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-752.1.6/Eoh.2/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026, yang ditandatangani oleh PLH Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin selaku Penuntut Umum, Kadek Agus Dwi Hendrawan, S.H.
Berdasarkan dokumen hukum tersebut, Sudirman ditetapkan menjadi tahanan negara di Rutan Kelas II A Banyuasin selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Mei hingga 08 Juni 2026 mendatang.
Dalam uraian singkat perkara yang tercantum dalam surat perintah tersebut, disebutkan bahwa Terdakwa Sudirman Bin Muharam didakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman pada Senin, 16 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau sekitar waktu itu.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di wilayah Sungai Keladi, Desa Rimau Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin. Perbuatan tersebut diancam pidana dalam Pasal 488 Ayat (1) KUHPID jo Pasal 30 Ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Secara spesifik di bagian pertimbangan surat perintah, Kejaksaan menyebutkan alasan penahanan diperlukan, yaitu guna kepentingan penyidikan dengan dalih diduga keras tersangka akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mempengaruhi keterangan saksi.
Namun, alasan-alasan tersebut dinilai sangat janggal dan bertentangan tajam dengan fakta hukum serta karakteristik kasus penganiayaan dan pengancaman yang berkembang di lapangan.
Diketahui secara luas, selama proses pengusutan dan penyidikan berjalan di bawah koordinasi Polres Banyuasin, pihak penyidik justru memutuskan untuk membiarkan Sudirman berproses secara bebas.
Keputusan polisi itu diambil setelah menilai rekam jejak tersangka yang selalu kooperatif, hadir setiap kali dipanggil, bersedia memberikan keterangan jujur, serta barang bukti berupa alat bukti keterangan saksi dan fakta kejadian dalam kasus penganiayaan dan pengancaman tersebut sudah cukup jelas dan sulit dimanipulasi atau dihilangkan.
Sehingga, alasan kekhawatiran hilangnya barang bukti atau pelarian saat itu dianggap belum memenuhi syarat mutlak maupun urgensi untuk dilakukan penahanan.
Fakta yang makin mengganjal dan ironisnya justru terjadi ketika berkas perkara sudah lengkap dan beralih ke tahap penuntutan.
Kondisi tersangka tidak berubah, tetap kooperatif dan patuh, jenis kasus pun tetap sama yakni tindak pidana penganiayaan dan pengancaman, namun justru Sudirman ditahan dengan menggunakan alasan yang sama persis yakni kekhawatiran hilangnya barang bukti atau pelarian yang sebelumnya dinilai tidak beralasan dan belum memenuhi syarat oleh penyidik kepolisian.
Saat dikonfirmasi awak media terkait dasar pertimbangan yang mendadak mengubah status hukum tersangka yang sebelumnya dianggap aman dan patuh, Ajun Jaksa Penuntut Umum yang bertanda tangan pada surat perintah pelaksanaan, Paulus Bill Regent Aritonang, S.H., tidak mampu memberikan penjelasan hukum yang memuaskan. Jawabannya pun sangat singkat dan justru memunculkan dugaan baru.
“Ini perintah atasan,” jawab Paulus tanpa mau merinci landasan hukum atau alasan teknis perubahan sikap penegakan hukum tersebut.
Jawaban itulah yang kemudian memicu kegelisahan publik yang kian menguat.
Bagaimana seharusnya hukum bekerja dalam koridor prinsip keadilan dan kepastian hukum, Apa yang sebenarnya terjadi di balik kasus penganiayaan dan pengancaman ini hingga ada perbedaan langkah yang sangat tajam antara lembaga kepolisian dan kejaksaan.
Apakah ada indikasi penyimpangan, intervensi, atau tekanan yang membuat jalannya hukum melenceng dari rel yang seharusnya.
Jika ditinjau dari aturan hukum yang berlaku di Indonesia, penahanan merupakan upaya paksa yang sifatnya eksepsional atau pengecualian, bukanlah sebuah keharusan mutlak. Penahanan hanya boleh diputuskan apabila memenuhi syarat ketat, adanya kekhawatiran nyata tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Selain itu, sifat kooperatif dan kepatuhan tersangka selama proses hukum berjalan menjadi pertimbangan utama agar seseorang tetap berproses secara bebas di luar tahanan.
Fakta bahwa Sudirman telah terbukti kooperatif, hadir setiap dipanggil, dan tidak ada indikasi menghilangkan barang bukti selama ditangani polisi, secara aturan justru menjadi alasan kuat agar ia tetap berproses hukum secara wajar tanpa harus dibelenggu penahanan.
Ditambah lagi, pasal yang disangkakan dalam kasus ini bukanlah pasal yang mengandung ancaman pidana mati atau seumur hidup yang mewajibkan penahanan.
Publik, pengamat hukum, dan para aktivis kini menaruh harapan besar agar Kejaksaan Negeri Banyuasin dapat memberikan penjelasan transparan dan masuk akal terkait ketidakwajaran langkah penahanan ini.
Keadilan tidak hanya soal memproses hukum, tetapi juga soal konsistensi dan kewajaran dalam menerapkan aturan agar tidak menimbulkan kesan hukum yang kaku, berubah-ubah, atau bahkan diduga ada kepentingan lain di baliknya.
Hingga berita ini diturunkan, Sudirman Bin Muharam telah resmi berada di dalam Rutan Kelas II A Banyuasin, sementara deretan pertanyaan masyarakat mengenai dasar hukum dan motif penahanan tersebut masih menggantung dan menuntut jawaban jelas dari penegak hukum.
(Laporan Tim Redaksi)
Sumber: Dokumen Resmi Kejari Banyuasin & Konfirmasi Lapangan
✍️ Penulis Editor: Pewarta Sumsel








