Kejanggalan Proses Hukum Tak Ditahan Saat Diusut Polisi, Sudirman Justru Ditahan Kejaksaan, Publik dan Aktivis Pertanyakan Dasar Hukum

oleh
oleh

BANYUASIN, Tipikorinvestigasi.id – Sebuah ketidakwajaran dan kejanggalan serius dalam penegakan hukum kembali mewarnai penanganan perkara di Kabupaten Banyuasin.

Langkah Kejaksaan Negeri Banyuasin yang secara mendadak menetapkan penahanan terhadap Sudirman Bin Muharam (35) dalam kasus tindak pidana Penganiayaan dan Pengancaman, menuai sorotan tajam dari publik, pengamat hukum, hingga kalangan aktivis.

banner 336x280

Pasalnya, langkah ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertolak belakang dengan penilaian penyidik kepolisian sebelumnya. Rabu (20/05/2026).

Para aktivis dan pengamat hukum secara tegas menyayangkan serta mempertanyakan keputusan penahanan tersebut.

Menurut pemahaman hukum masyarakat luas dan para pengamat, kasus yang berjenis penganiayaan dan pengancaman tersebut, baik secara substansi hukum maupun fakta di lapangan, belum memenuhi unsur-unsur yang mensyaratkan dilakukannya penahanan.

Apalagi, karakter tersangka yang dikenal kooperatif membuat langkah paksa ini semakin terasa janggal dan memicu kecurigaan adanya kepentingan tertentu di baliknya.

Secara tegas, para pengamat merujuk pada aturan yang berlaku, yakni Pasal 100 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.

Berdasarkan pasal tersebut, syarat penahanan telah diatur dengan sangat jelas dan ketat. Ditinjau dari ketentuan itu, Sudirman dinilai sama sekali tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

Oleh sebab itu, publik pun semakin bertanya-tanya, apa sebenarnya alasan mendasar penahanan Sudirman yang terasa tidak jelas dan tidak berdasar itu?

Dari penelusuran awak media, terungkap kronologi dan latar belakang kejadian yang menjadi akar persoalan tersebut.

Saat itu, Sudirman bertindak selaku penjaga keamanan alat berat excavator. Ia berupaya melindungi dan menjaga alat jagaan yang menjadi tanggungjawabnya, ketika lahan tersebut dimasuki secara paksa oleh seorang bernama Amir Hamsa.

Amir diketahui menyetop pekerjaan dan mengusir operator excavator tanpa hak yang jelas di lokasi bekas lahan PT Sriwijaya Abadi yang sudah telantar selama 14 tahun.

Padahal, Amir Hamsa merupakan warga Desa Penuguan yang secara hukum jelas-jelas tidak memiliki hak atas pengelolaan maupun pemberdayaan lahan tersebut. Akibat tindakan paksa dan semena-mena dari Amir itulah yang menyulut emosi Sudirman.

Dalam posisi mempertahankan hak dan kewajibannya sebagai penjaga keamanan, terjadilah insiden yang kini justru membuat Sudirman ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Amir.

Inilah pokok pangkal masalah yang sering kali luput dari pandangan penegak hukum, di mana terlapor sebenarnya sedang berupaya mempertahankan hak-haknya.

Pasalnya, pada saat proses penyidikan berlangsung di tingkat Kepolisian Resor Banyuasin, tersangka sama sekali tidak dikenakan penahanan.

Keputusan polisi diambil berdasarkan pertimbangan objektif dan penilaian hukum yang matang, di mana perbuatan yang disangkakan berupa tindak pidana penganiayaan dan pengancaman, dinilai belum memenuhi unsur-unsur penahanan.

Selain itu, tersangka terbukti bersifat sangat kooperatif, serta ancaman pidana yang dijeratkan belum mensyaratkan penerapan upaya paksa penahanan.

Kepastian penahanan oleh Kejaksaan itu tertuang secara resmi dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-752.1.6/Eoh.2/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026, yang ditandatangani oleh PLH Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin selaku Penuntut Umum, Kadek Agus Dwi Hendrawan, S.H.

Berdasarkan dokumen hukum tersebut, Sudirman ditetapkan menjadi tahanan negara di Rutan Kelas II A Banyuasin selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Mei hingga 08 Juni 2026 mendatang.

Dalam uraian singkat perkara yang tercantum dalam surat perintah tersebut, disebutkan bahwa Terdakwa Sudirman Bin Muharam didakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman pada Senin, 16 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau sekitar waktu itu. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di wilayah Sungai Keladi, Desa Rimau Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.

Perbuatan tersebut disangkakan diancam pidana dalam Pasal 488 Ayat (1) KUHPID jo Pasal 30 Ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, di sinilah letak persoalan hukum yang paling mendasar dan menjadi sorotan tajam.

Berdasarkan fakta medis dan keterangan di lapangan, luka yang dialami oleh pelapor (Amir Hamsa) hanyalah berupa luka gores ringan, serupa luka akibat cakaran kuku, sama sekali bukan luka robek akibat senjata tajam atau alat keras lainnya.

Lebih jauh lagi, luka ringan tersebut sama sekali tidak menyebabkan gangguan, penyakit, atau halangan bagi pelapor untuk menjalankan aktivitas sehari-hari, profesi, maupun mata pencahariannya.

Melihat fakta hukum dan kondisi korban tersebut, para pengamat hukum menilai penerapan pasal yang dilakukan jaksa sangat tidak tepat dan terkesan memaksakan pasal berat.

Seharusnya, perbuatan tersebut dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan ringan dengan dasar hukum Pasal 471 KUHP, yang berbunyi:

Pasal 471
(1) Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencarian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu pertiga).

(3) Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

Dengan demikian, ancaman pidana yang paling tinggi pun hanya 6 bulan penjara atau pidana denda, yang mana secara aturan hukum tidak serta-merta mengharuskan tersangka ditahan.

Hal ini makin memperkuat argumen bahwa penahanan Sudirman sangat jauh dari koridor hukum yang seharusnya.

Kembali ke alasan penahanan yang tertuang dalam surat perintah, Kejaksaan menyebutkan penahanan diperlukan guna kepentingan penyidikan dengan dalih diduga keras tersangka akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mempengaruhi keterangan saksi.

Namun, alasan-alasan tersebut dinilai sangat janggal dan bertentangan tajam dengan fakta hukum serta karakteristik kasus ini.

Diketahui secara luas, selama proses pengusutan dan penyidikan berjalan di bawah koordinasi Polres Banyuasin, pihak penyidik justru memutuskan untuk membiarkan Sudirman berproses secara bebas.

Keputusan polisi itu diambil setelah menilai rekam jejak tersangka yang selalu kooperatif, hadir setiap kali dipanggil, bersedia memberikan keterangan jujur, serta barang bukti berupa alat bukti keterangan saksi dan fakta kejadian dalam kasus ini sudah cukup jelas dan sulit dimanipulasi atau dihilangkan.

Sehingga, alasan kekhawatiran hilangnya barang bukti atau pelarian saat itu dianggap belum memenuhi syarat mutlak maupun urgensi untuk dilakukan penahanan.

Fakta yang makin mengganjal dan ironisnya justru terjadi ketika berkas perkara sudah lengkap dan beralih ke tahap penuntutan.

Kondisi tersangka tidak berubah, tetap kooperatif dan patuh, jenis kasus pun tetap sama, namun justru Sudirman ditahan dengan menggunakan alasan yang sama persis yakni kekhawatiran hilangnya barang bukti atau pelarian yang sebelumnya dinilai tidak beralasan dan belum memenuhi syarat oleh penyidik kepolisian.

Saat dikonfirmasi awak media terkait dasar pertimbangan yang mendadak mengubah status hukum tersangka yang sebelumnya dianggap aman dan patuh, Ajun Jaksa Penuntut Umum yang bertanda tangan pada surat perintah pelaksanaan, Paulus Bill Regent Aritonang, S.H., tidak mampu memberikan penjelasan hukum yang memuaskan. Jawabannya pun sangat singkat dan justru memunculkan dugaan baru.

“Ini perintah atasan,” jawab Paulus tanpa mau merinci landasan hukum atau alasan teknis perubahan sikap penegakan hukum tersebut.

Jawaban itulah yang kemudian memicu kegelisahan publik yang kian menguat.

Bagaimana seharusnya hukum bekerja dalam koridor prinsip keadilan dan kepastian hukum Apa yang sebenarnya terjadi di balik kasus ini hingga ada perbedaan langkah yang sangat tajam antara lembaga kepolisian dan kejaksaan.

Apakah ada indikasi penyimpangan, intervensi, atau tekanan yang membuat jalannya hukum melenceng dari rel yang seharusnya.

Jika ditinjau dari aturan hukum yang berlaku di Indonesia, penahanan merupakan upaya paksa yang sifatnya eksepsional atau pengecualian, bukanlah sebuah keharusan mutlak.

Penahanan hanya boleh diputuskan apabila memenuhi syarat ketat adanya kekhawatiran nyata tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Selain itu, sifat kooperatif dan kepatuhan tersangka selama proses hukum berjalan menjadi pertimbangan utama agar seseorang tetap berproses secara bebas di luar tahanan.

Fakta bahwa Sudirman telah terbukti kooperatif, hadir setiap dipanggil, dan tidak ada indikasi menghilangkan barang bukti selama ditangani polisi, ditambah fakta bahwa kasus ini hanya berupa penganiayaan ringan dengan ancaman pidana rendah, secara aturan justru menjadi alasan kuat agar ia tetap berproses hukum secara wajar tanpa harus dibelenggu penahanan.

Publik, pengamat hukum, dan para aktivis kini menaruh harapan besar agar Kejaksaan Negeri Banyuasin dapat memberikan penjelasan transparan dan masuk akal terkait ketidakwajaran langkah penahanan dan penerapan pasal yang keliru ini.

Keadilan tidak hanya soal memproses hukum, tetapi juga soal konsistensi dan kewajaran dalam menerapkan aturan agar tidak menimbulkan kesan hukum yang kaku, berubah-ubah, atau bahkan diduga ada kepentingan lain di baliknya.

Hingga berita ini diturunkan, Sudirman Bin Muharam telah resmi berada di dalam Rutan Kelas II A Banyuasin, sementara deretan pertanyaan masyarakat mengenai dasar hukum dan motif penahanan tersebut masih menggantung dan menuntut jawaban jelas dari penegak hukum.

(Laporan Tim Redaksi)
Sumber: Dokumen Resmi Kejari Banyuasin & Konfirmasi Lapangan
✍️ Penulis Editor: Pewarta Sumsel

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.