PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih menyampaikan sikap resmi terkait tindak lanjut pengaduan masyarakat mengenai proyek pembangunan gedung kantor lurah Tahun Anggaran 2025 yang berdasarkan hasil pemantauan lapangan WRC hingga saat ini belum selesai sebagaimana mestinya. kamis (02/07).
Sikap tersebut disampaikan setelah WRC PAN-RI menerima surat balasan dari Kejaksaan Negeri Prabumulih Nomor: B-1373/L.6.17/Fd.1/07/2026 tertanggal 1 Juli 2026. Berdasarkan surat tersebut, Kejaksaan Negeri Prabumulih menerangkan bahwa penanganan terkait pemeriksaan fisik dan verifikasi pembayaran proyek diteruskan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Daerah Kota Prabumulih sesuai kewenangannya.
Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah dan mekanisme yang ditempuh oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih. Menurutnya, setiap institusi memiliki kewenangan masing-masing dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
«”Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, kami tetap akan mengawal proses ini agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Pebrianto.»
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan WRC PAN-RI, pembangunan Kantor Lurah Sidogede dan Kantor Lurah Gunung Ibul Utara dilaporkan belum selesai dan belum dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai fasilitas pelayanan publik. Temuan tersebut, menurut WRC, perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang agar diperoleh kepastian mengenai kondisi fisik pekerjaan, kesesuaian pelaksanaan kontrak, serta administrasi pembayarannya.
WRC PAN-RI menilai bahwa apabila terdapat perbedaan antara progres fisik pekerjaan dengan realisasi administrasi maupun pembayaran, maka hal tersebut perlu diaudit dan diverifikasi oleh APIP sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil audit diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menentukan langkah penyelesaian sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Pebrianto juga menjelaskan bahwa sebelum menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Prabumulih, WRC PAN-RI terlebih dahulu telah menyampaikan laporan kepada Inspektorat Daerah Kota Prabumulih sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
«”Dengan adanya pelimpahan sebagaimana dijelaskan dalam surat Kejaksaan, kami berharap Inspektorat dapat segera melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, independen, dan transparan. Masyarakat juga berhak memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.»
Sebagai bentuk pengawasan masyarakat, WRC PAN-RI menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Dalam surat tersebut, WRC PAN-RI akan memohon agar Kejati Sumsel melakukan supervisi terhadap penanganan pengaduan tersebut serta mempertimbangkan pengambilalihan penanganan apabila berdasarkan hasil telaah dan ketentuan peraturan perundang-undangan hal tersebut menjadi kewenangan Kejati.
«”Kami menghormati kewenangan Kejaksaan Negeri Prabumulih maupun APIP. Namun, demi memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik, kami akan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk melakukan supervisi serta mempertimbangkan mengambil alih penanganan pengaduan ini apabila berdasarkan penilaian Kejati hal tersebut sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini kami tempuh agar proses penanganan tidak berlarut-larut dan masyarakat memperoleh kepastian atas pengaduan yang telah disampaikan,” tegas Pebrianto.»
WRC PAN-RI menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan persoalan ini melalui mekanisme yang sah, menghormati asas praduga tak bersalah, serta menghormati seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang.









