JAKARTA, Tipikorinvestigasi.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Yudi Triadi, S.H., M.H., bersama rombongan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dari seluruh Indonesia, mendampingi Jaksa Agung Republik Indonesia Prof.Dr.St.Burhanuddin (PLT) serta Wakil Jaksa Agung RI Prof.Asep N Mulyana, bersama para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan, dan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026).
Rapat kerja tahunan ini diselenggarakan dalam rangka menyajikan evaluasi komprehensif terhadap kinerja Kejaksaan RI selama Tahun Anggaran (TA) 2025 serta menguraikan Rencana Kerja Strategis Kejaksaan RI untuk TA 2026.
Dalam paparannya di depan pimpinan dan seluruh anggota Komisi III DPR-RI, Jaksa Agung menyampaikan berbagai capaian utama, mulai dari penanganan kasus hukum, upaya pemulihan aset negara, hingga program pelayanan publik yang telah diimplementasikan sepanjang tahun lalu.
Selain itu, Jaksa Agung juga menekankan urgensi pemenuhan kebutuhan anggaran yang layak dan proporsional, yang menjadi dasar penunjang kelancaran operasional Kejaksaan RI dalam menjalankan mandatnya di bidang penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.
Dorong Penuntutan Kasus Perusakan Lingkungan yang Diduga Sebabkan Banjir Aceh
Dalam sesi diskusi, Anggota Komisi III DPR-RI dari Daerah Pemilihan Umum (DPU) Aceh, Nasir Djamil, mengangkat isu krusial yang menjadi perhatian masyarakat Aceh.
Ia menegaskan perlunya langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengejar hingga ke akar masalah para pelaku praktik perusakan lingkungan yang diduga menjadi salah satu faktor utama terjadinya bencana banjir yang melanda beberapa wilayah di Aceh belakangan ini.
“Kita tidak bisa hanya menangani dampak bencana, tetapi harus mengusut tuntas akar penyebabnya.
Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan adalah kunci untuk memberikan efek jera serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang sama di masa mendatang,” jelas Nasir Djamil.
Tak hanya itu, politisi dari Aceh tersebut juga memberikan apresiasi mendalam kepada Kejati Aceh yang menunjukkan kepekaan sosial dengan langsung turun ke lokasi terdampak banjir untuk memberikan bantuan material dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang terkena musibah.
Capaian WBK Setelah 6 Tahun Usaha: Bukti Komitmen Tata Kelola Bersih
Menutup penyampaiannya, Nasir Djamil juga mengucapkan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Aceh atas keberhasilannya meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebuah pencapaian yang telah dinantikan selama enam tahun lamanya.
Menurutnya, pencapaian predikat WBK bukanlah hasil kebetulan, melainkan bukti nyata dari kerja keras, dedikasi, dan komitmen kuat seluruh jajaran Kejati Aceh di bawah kepemimpinan Yudi Triadi.
“Bapak Yudi Triadi secara konsisten menggerakkan seluruh sumber daya dan personel untuk membangun tata kelola institusi yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Ini adalah prestasi yang patut menjadi contoh bagi institusi lainnya,” ucap Nasir dengan bangga.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kejati Aceh Yudi Triadi menyampaikan bahwa pencapaian WBK adalah awal dari perjuangan lebih lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum di Aceh, sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat akan keberadaan institusi yang dapat dipercaya.(Budi Rizkiyanto)










