KEJATI NTB DIDESAK BUKA PERAN INDRA JAYA USMAN DAN ISTRINYA DALAM SKANDAL “DANA SILUMAN DPRD NTB”

oleh
oleh
Indra Jaya Usman – Nurhidayah

NTB – Tipikorinvestigasi.id

Mataram – Kasus dugaan “dana siluman” dalam pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi NTB terus menjadi sorotan publik. Dengan status perkara yang telah masuk tahap penyidikan, masyarakat kini menuntut Kejaksaan Tinggi NTB untuk membuka secara terang benderang peran salah satu anggota dewan, Indra Jaya Usman (IJU), beserta isterinya, yang keduanya telah tercatat ikut dimintai keterangan oleh penyidik.

banner 336x280

Dugaan keterlibatan IJU mencuat setelah Kejati NTB mengonfirmasi bahwa sejumlah anggota DPRD telah mengembalikan uang bernilai miliaran rupiah sebagai bagian dari pengembangan perkara. Namun hingga kini, status hukum IJU masih simpang siur, publik hanya mengetahui ia diperiksa sebagai saksi, tanpa penjelasan lebih jauh mengenai posisinya dalam dugaan aliran dana tersebut.

Dalam konteks politik NTB, posisi IJU bukanlah sosok sembarangan. Ia saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTB dan dikenal sebagai kader dekat Ketua Umum DPP Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sementara itu, istrinya adalah tokoh politik berpengaruh yang pernah menduduki jabatan strategis sebagai Ketua DPRD Lombok Barat periode 2019–2024. Dengan latar politik sedemikian kuat, publik menilai keterlibatan keduanya, sekecil apa pun harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun kecurigaan adanya proteksi politik.

Lebih jauh, munculnya nama isteri IJU sebagai saksi turut memperkuat dugaan bahwa rangkaian dana “siluman” ini tidak hanya berhenti pada mekanisme Pokir, tetapi juga menyentuh lingkaran keluarga. Namun hingga saat ini, Kejati belum pernah memberikan penjelasan resmi mengenai kapasitas dan alasan pemanggilan tersebut.

Sejumlah pengamat mengingatkan bahwa lambatnya kejelasan justru berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Skandal Pokir ini menyangkut hajat hidup masyarakat luas, sehingga segala bentuk ketertutupan berpotensi menimbulkan kecurigaan baru.

TUNTUTAN PUBLIK KEPADA KEJATI NTB

1. Menjelaskan status hukum Indra Jaya Usman secara resmi dan terbuka.

2. Menguraikan peran isteri IJU dalam perkara ini: apakah hanya sebagai saksi pasif atau memiliki peran dalam alur dana.

3. Mengungkap secara jelas pola aliran dana “siluman”: dari siapa sumbernya, bagaimana mekanismenya, dan siapa penerima akhirnya.

4. Menjamin proses penyidikan tidak diintervensi oleh kepentingan politik mana pun.

Transparansi Kejati NTB menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Penjelasan terbuka mengenai peran IJU dan isterinya bukan hanya kebutuhan publik, tetapi kewajiban hukum demi memastikan bahwa kasus ini tidak berakhir sebagai preseden buruk dalam pengelolaan anggaran daerah. (GL)

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.