PALEMBANG, Tipikorinbestigasi.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan merilis capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) selama periode Januari hingga Desember 2025. Pengumuman yang bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 ini, menjadi bukti nyata keseriusan Kejati Sumsel dalam upaya penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara.
Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, S.H., M.H., memimpin langsung konferensi pers yang didampingi oleh jajaran Asisten Intelijen, Plt. Asisten Pidsus, Kasi Penkum, serta para kasi di bidang Pidsus. Dalam laporan yang disampaikan, Kejati dan Kejari se-Sumsel mencatat sejumlah capaian signifikan dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan data yang dirilis, Kejati Sumsel telah melakukan 11 penyelidikan dan 34 penyidikan. Sementara itu, Kejari se-Sumsel mencatatkan 77 penyelidikan, 52 penyidikan, 86 pra penuntutan/penuntutan, dan 93 eksekusi. Upaya penyelamatan keuangan negara yang berhasil dilakukan Kejati Sumsel mencapai Rp 588.146.486.000,- dan Kejari se-Sumsel sebesar Rp 27.367.875.766,-.
Beberapa kasus korupsi menonjol yang menjadi sorotan publik tahun ini antara lain dugaan korupsi KUR Mikro dan pengelolaan aset bank plat merah di Semendo, Muara Enim, dengan 7 tersangka dan potensi kerugian negara sekitar Rp 12 miliar (dalam tahap penyidikan). Kasus kredit PT Buana Sriwijaya Sejahtera & PT Sri Andal Lestari, dengan 6 tersangka dan kerugian negara sekitar Rp 1,6 triliun (dalam tahap penyidikan).
Kasus Pasar Cinde Palembang, dengan 5 tersangka dan kerugian negara mencapai Rp 137,7 miliar (dalam tahap penuntutan). Kasus lahan Tol Betung–Tempino Jambi dan perkebunan PT SMB, dengan 3 tersangka dan kerugian negara sebesar Rp 127,2 miliar (dalam tahap penuntutan). Kasus penerbitan SPH perkebunan Musi Rawas, dengan 5 tersangka dan kerugian diperkirakan mencapai Rp 61 miliar (dalam upaya hukum).
Selain konferensi pers, Kejati Sumsel juga menggelar upacara peringatan Hakordia di halaman kantor. Anton Delianto bertindak sebagai pembina upacara dan menyampaikan amanat Jaksa Agung yang bertema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya untuk mendorong kesejahteraan rakyat melalui pengembalian aset dan pemulihan kerugian negara. Selain itu, pemberantasan korupsi juga bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (DW)









