Palembang, Tipikorinvestigasi.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah menangkap oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim berinisial KT beserta RA, yang dinyatakan sebagai anak kandung KT. Kamis (19/02).
Keduanya ditangkap dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengembangan jaringan irigasi pada hari Rabu (18/02/2026).
Tim penyidik Kejati Sumsel yang melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp1,6 miliar yang diduga berasal dari pengusaha rekanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Uang tersebut disinyalir berasal dari pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim memiliki nilai kontrak mencapai Rp7 miliar.
Diduga suap dan gratifikasi yang diterima merupakan fee komitmen sebesar 25% dari nilai proyek tersebut.
Selain uang tunai, tim Kejati Sumsel juga menyita bukti-bukti penting antara lain satu unit mobil Alphard warna putih, sejumlah dokumen terkait proyek, perangkat elektronik, dan telepon genggam. Hingga saat ini, pihak kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi yang terkait dengan perkara ini.
“Perkara akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan terhadap elemen Pemerintah Daerah, termasuk Kepala Daerah,” demikian bunyi pernyataan resmi Kejati Sumsel dalam siaran pers yang diterima.
Kasus OTT di Muara Enim ini menyiratkan praktik fee proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan besaran kurang lebih 30% dari nilai pekerjaan. Praktik ini disinyalir merupakan kesepakatan tak tertulis antara oknum legislatif dan eksekutif kabupaten.
Sistem bagi-bagi proyek dinilai telah menjadi rahasia umum di lingkungan pemerintahan daerah, dengan pola yang disinyalir sistematis, masif, terencana, dan terstruktur.
Pemotongan anggaran yang tidak tercantum dalam anggaran (non budgeter) tersebut diperkirakan mendekati 30% dari nilai setiap pekerjaan.
Dampak dari praktik ini sangat signifikan, antara lain kualitas infrastruktur yang buruk dan pelayanan publik yang tidak maksimal.
Masyarakat menggambarkan kondisi ini dengan ungkapan “dana APBD hanya untuk penyediaan fasilitas masyarakat seumur jagung dan akan dianggar kembali bila jagungnya sudah mati”.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan dinilai belum maksimal dalam melakukan audit reguler dengan metode sampling atau pemeriksaan acak terhadap pelaksanaan proyek pembangunan.
Opini yang disampaikan seringkali terkesan memihak dengan rekomendasi yang dinyatakan dapat diselesaikan dalam waktu 60 hari kerja.
Banyak laporan masyarakat mengenai pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan mengalami kerusakan hanya dalam waktu 4 bulan setelah selesai dikerjakan.
Namun, laporan tersebut seringkali tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dan bahkan dianggap remeh, terkadang hanya ditanggapi dengan pemberian uang kecil sebagai peredam gejolak.
Jika Audit Pengendalian Harga (APH) dan auditor negara benar-benar serius menangani laporan masyarakat serta informasi dari media massa, diperkirakan 99,9% proyek infrastruktur dan penyediaan fasilitas masyarakat yang dibiayai APBD patut diduga telah menyebabkan kerugian bagi keuangan negara.








