MAKASSAR, Tipikorinbestigasi.id – Keluarga pasien bernama WH menyampaikan kekecewaan mendalam atas penanganan pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Siloam Kota Makassar.
Pasien datang dalam kondisi sesak napas hebat, pendarahan haid berkepanjangan, nyeri tak tertahankan, dan nyaris kehilangan kesadaran, namun penjaminan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS) justru ditolak dengan alasan bukan kegawatdaruratan.
Kejadian berlangsung pada Rabu, 9 September 2026, saat keluarga membawa WH langsung ke IGD RS Siloam Makassar karena kondisi mendadak memburuk.
Saat tiba di rumah sakit, pasien mengeluh sesak napas, pendarahan yang tidak berhenti, nyeri perut luar biasa, tubuh lemas, dan nyaris pingsan. Keluarga berharap pasien segera ditangani dan biaya ditanggung JKN sesuai ketentuan layanan gawat darurat.
Namun dokter yang bertugas justru menyatakan kondisi tersebut bukan termasuk kegawatdaruratan, sehingga pelayanan tidak dapat dijamin lewat JKN dan keluarga diminta menunjukkan surat rujukan dari Puskesmas.
“Kondisinya datang mendadak, bagaimana mungkin kami sempat mengurus rujukan? Istri kami hampir pingsan, napasnya sesak, darah terus keluar.
Kami langsung bawa ke rumah sakit terdekat yang kami percaya,” ungkap suami pasien, yang meminta disapa Mj, kepada awak media, Selasa (22/9/2026).
Karena tidak memiliki surat rujukan dan kondisi istri makin memburuk, keluarga terpaksa menyetujui pelayanan jalur umum dan menandatangani pernyataan biaya mandiri. Padahal, beberapa jam kemudian, rumah sakit justru menyampaikan perlunya tindakan operasi.
Keluarga menegaskan, informasi dari pihak BPJS yang menyebutkan adanya sanggahan dari RS Siloam soal “tes kehamilan secara mandiri” adalah tidak benar dan tidak pernah diucapkan oleh pihak peserta maupun keluarga pasien sama sekali. Keluarga menilai penetapan “bukan gawat darurat” tidak sejalan dengan fakta yang disaksikan langsung: pasien tampak lemah, wajah pucat, napas terengah, dan nyeri hebat tanda yang seharusnya mendapat penanganan darurat tanpa syarat administrasi.
Saat dikonfirmasi, pihak Humas RS Siloam memberikan keterangan berbeda, menyatakan sempat mengarahkan pasien pulang untuk mengambil surat rujukan hal yang dibantah tegas oleh keluarga pasien.
“Tidak pernah diarahkan pulang, mana bukti surat rekomendasi bahwa kami diminta pulang saat itu” tegas keluarga, menegaskan kondisi pasien saat itu sudah memenuhi kriteria kegawatdaruratan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk Permenkes dan ketentuan BPJS, pasien yang masuk IGD dalam kondisi kegawatdaruratan wajib ditangani segera tanpa mensyaratkan surat rujukan, dan biaya ditanggung JKN.
Kriteria tersebut meliputi gangguan kesadaran, sesak napas berat, perdarahan aktif yang mengancam kondisi, nyeri hebat tak tertahankan, atau kondisi yang jika tertunda dapat membahayakan nyawa.
Rumah sakit mitra BPJS dilarang menunda atau menolak penanganan pasien gawat darurat dengan alasan belum lengkap administrasi, dan pasien berhak mendapatkan salinan resume medis yang memuat dasar pertimbangan medis atas penetapan kondisi tersebut.
Keluarga meminta BPJS Kesehatan serta pihak berwenang mengevaluasi pelayanan di RS Siloam Makassar agar kejadian serupa tidak menimpa pasien lain. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terkait.











