MUARA ENIM, Tipikorivistigasi.id – Pengelolaan program ketahanan pangan di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim, menjadi sorotan serius masyarakat.
Pasalnya, anggaran sebesar 20 persen dari total Dana Desa telah dialokasikan untuk program ini setiap tahunnya sejak 2024 hingga 2025, namun hasil nyata di lapangan belum dapat dibuktikan keberadaannya. Rabu (01/07/2026.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp di nomor 08227842xxxx, Kepala Desa Tanjung Agung justru memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apapun terkait hal tersebut.
Masyarakat menilai pelaksanaan program ketahanan pangan dan pengembangan usaha desa belum berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Laporan administrasi kegiatan tercatat ada, namun manfaat dan hasilnya tidak terlihat secara jelas di tengah warga.
Oleh karena itu, warga berharap pihak berwenang segera turun tangan.
Mulai dari Camat selaku pembina desa, Inspektorat Kabupaten, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa diharapkan melakukan peninjauan mendalam serta verifikasi rinci.
Tujuannya agar dana yang nilainya cukup besar tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata, bukan hanya sekadar tertulis di atas kertas.
Lebih lanjut, masyarakat juga mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK‑RI) turut memantau kasus ini.
Pengelolaan keuangan yang tertutup dan tidak dapat dipertanggungjawabkan harus ditindak tegas agar tidak merugikan kepentingan rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih belum menerima jawaban atau penjelasan resmi dari Kepala Desa Tanjung Agung terkait dugaan tersebut.
Reporter: Rahman








