OKU, Suryanews86.com – Isu pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 15 Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) masih menjadi sorotan tajam.
Ketidakpatuhan terhadap aturan transparansi serta sikap kepala sekolah yang justru memberikan penjelasan ke media lain, menjadi bukti lemahnya pemahaman regulasi yang berlaku. Sabtu (16/05/2026).
Berdasarkan catatan redaksi, pada tanggal 12 April 2026 lalu, awak media telah menyampaikan surat permohonan konfirmasi resmi kepada Kepala Sekolah SDN 15 OKU, Afriani.
Surat tersebut berisi sejumlah poin kegiatan dan rincian anggaran dalam laporan SPJ yang dinilai tidak wajar atau janggal.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada satu pun jawaban maupun tanggapan yang diterima. Surat konfirmasi tersebut justru diabaikan dan tidak dipedulikan.
Karena tidak sanggup membantah poin-poin yang ditanyakan, awak media berkesimpulan bahwa dalam realisasi penggunaan dana di sekolah tersebut terdapat indikasi praktik mark up anggaran hingga manipulasi data.
Hal ini diduga kuat mengarah pada praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam pengelolaan uang rakyat.
Padahal, aturan main sudah sangat jelas tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Peraturan ini secara tegas mewajibkan setiap sekolah menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan tertib administrasi.
Akan tetapi, ketentuan tersebut nyatanya tidak diterapkan sebagaimana mestinya oleh kepala sekolah.
Setelah pemberitaan kami tayangkan di portal resmi, sikap kepala sekolah justru semakin mempertanyakan.
Alih-alih meluruskan masalah kepada media yang melakukan pengungkapan fakta, Afriani malah memberikan klarifikasi lengkap ke sejumlah media online lokal lainnya.
Ia memaparkan seluruh rincian pengelolaan dana seolah ingin terlihat bersih dan mencari pembenaran diri di hadapan publik.
Tindakan ini membuktikan bahwa Kepala Sekolah SDN 15 OKU dinilai tidak memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dalam undang-undang tersebut, badan publik termasuk sekolah wajib memberikan informasi yang diminta dan menjawab konfirmasi sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Sikapnya dianggap tidak idealis dan menghindar dari pertanyaan substansi.
Lebih jauh lagi, merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pemberitaan wajib memenuhi prinsip berimbang .
Namun media-media yang memuat klarifikasi tersebut hanya menulis berdasarkan keterangan sepihak dari kepala sekolah, tanpa melakukan konfirmasi kembali kepada Suryanews86.com selaku sumber berita awal.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa media-media tersebut merupakan media bayaran yang disiapkan pihak sekolah, hanya untuk meredam isu dan memutarbalikkan fakta.
Masyarakat berhak mengetahui ke mana aliran dana pendidikan disalurkan.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana aturan transparansi masih sering diabaikan, dan upaya pertanggungjawaban justru berubah menjadi permainan citra semata. (April)









