MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id – Keberadaan usaha sarang burung walet di kawasan permukiman warga Pasar 2 Muara Enim, tepatnya di RT 01 RW 03, Pasar Lama, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, menjadi sorotan setelah sejumlah warga mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Keluhan tersebut mendapat perhatian dari Hendra Jaya Saputra alias Deky, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Muara Enim.
Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muara Enim segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kondisi lingkungan di sekitar bangunan sarang walet tersebut.
Menurutnya, berdasarkan keluhan warga, kotoran burung walet diduga menimbulkan persoalan kebersihan lingkungan, seperti munculnya ulat serta bau tidak sedap yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Hendra Jaya Saputra menegaskan bahwa keberadaan tempat usaha, khususnya sarang burung walet, harus memperhatikan lokasi, kebersihan, kesehatan, serta dampaknya terhadap lingkungan permukiman.
Jangan sampai aktivitas usaha yang memberikan keuntungan bagi pemiliknya justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
“Jangan sampai pengusaha mendapatkan keuntungan, sementara tetangga dan masyarakat sekitar justru harus menanggung dampak limbah dan persoalan lingkungan akibat aktivitas usaha tersebut.
Pemerintah jangan tutup mata terhadap keluhan masyarakat,” tegas Hendra.
Ia juga meminta pemerintah daerah memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 67 yang mewajibkan setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Selain itu, Pasal 69 mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Sementara Pasal 76 mengatur penerapan sanksi administratif terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, pengawasan, serta penerapan sanksi administratif terhadap kegiatan usaha sesuai ketentuan.
Menurut Hendra, instansi terkait perlu memeriksa dokumen perizinan berusaha, persetujuan lingkungan atau dokumen pengelolaan lingkungan yang diwajibkan, sistem pengelolaan kotoran burung walet, serta dampak bau dan gangguan kesehatan yang dikeluhkan masyarakat.
“Kami meminta DLH segera melakukan pemeriksaan terhadap dampak lingkungan, sedangkan Dinkes diharapkan turun untuk melihat kemungkinan dampak kesehatan yang dirasakan warga.
Apabila ditemukan pelanggaran, kami berharap pemerintah mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, keluhan juga disampaikan oleh warga bernama Aisyah dan Aida yang rumahnya berada tepat di sebelah ruko sarang walet tersebut.
Keduanya mengaku sangat terganggu dengan kondisi lingkungan di sekitar lokasi dan berharap pemerintah segera mengambil langkah penanganan.
Warga berharap ada perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap kesehatan maupun kenyamanan masyarakat.
Hendra kembali menegaskan bahwa kepentingan ekonomi pengusaha harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan dan menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan pemeriksaan langsung dari instansi terkait untuk memastikan kondisi lingkungan, menindaklanjuti keluhan warga, serta menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










