PADANG PARIAMAN Tipikorinvestigasi.id – Polemik terkait penggunaan jalan pemukiman sebagai akses kendaraan proyek pembangunan Perumahan Alana Residence 6 (Alana Tahap III) di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua Bidang Antar Lembaga Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat (DPW REPRO) Provinsi Sumatera Barat Firma Ragnius yang menanggapi keluhan masyarakat Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang.
Sebelumnya, sejumlah warga Korong Sungai Pinang menyampaikan surat keberatan kepada pihak pengembang PT Dofla Land terkait aktivitas kendaraan proyek yang diduga melintasi jalan pemukiman warga.
Surat tertanggal 5 Juni 2026 tersebut berisi beberapa poin keberatan, mulai dari potensi kerusakan jalan, debu yang ditimbulkan kendaraan proyek, hingga permintaan transparansi mengenai kompensasi yang pernah diberikan pada pembangunan tahap sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Firma Ragnius menilai bahwa setiap investasi dan pembangunan perumahan pada prinsipnya memiliki tujuan positif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta memenuhi kebutuhan hunian masyarakat.
“Namun demikian, pelaksanaan pembangunan harus tetap memperhatikan aspek sosial, lingkungan, dan kenyamanan masyarakat yang berada di sekitar lokasi proyek,” katanya pada Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, keluhan yang disampaikan warga merupakan bentuk aspirasi yang wajar dan perlu ditanggapi secara serius oleh seluruh pihak terkait. Komunikasi yang baik antara pengembang dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah munculnya kesalahpahaman maupun konflik di lapangan.
“Kami melihat persoalan ini perlu diselesaikan melalui dialog dan musyawarah. Aspirasi masyarakat harus didengar, sementara pihak pengembang juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya sehingga ditemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perumahan, sering kali terdapat aktivitas kendaraan proyek yang menggunakan akses jalan umum maupun jalan lingkungan. Karena itu, diperlukan koordinasi yang baik dengan masyarakat setempat agar dampak yang mungkin timbul dapat diminimalisir.
Salah satu hal yang menjadi perhatian warga adalah kondisi jalan yang digunakan kendaraan proyek. Masyarakat khawatir intensitas kendaraan bertonase besar dapat mempercepat kerusakan jalan yang selama ini menjadi akses utama aktivitas sehari-hari warga.
Selain itu, persoalan debu juga menjadi keluhan yang cukup dominan. Warga yang tinggal di sepanjang jalur yang dilalui kendaraan proyek mengaku khawatir terhadap dampak debu terhadap kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia.
Pria yang disapa Ad Firma itu menyarankan agar pengembang melakukan langkah-langkah mitigasi yang diperlukan, seperti penyiraman jalan secara berkala, pengaturan jam operasional kendaraan proyek, serta melakukan perawatan terhadap ruas jalan yang terdampak aktivitas pembangunan.
Ia menyebut, “langkah-langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sosial yang dapat dilakukan pengembang guna menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar,” sebutnya.
“Jika memang ada dampak yang dirasakan masyarakat, tentu perlu dicarikan solusi bersama. Pengembang dan masyarakat harus duduk bersama untuk membahas langkah-langkah yang dapat dilakukan agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan warga,” sebut Ad Firma.
Terkait permintaan masyarakat mengenai penjelasan dana kompensasi yang disebut pernah diberikan pada pembangunan tahap sebelumnya, ia menilai bahwa keterbukaan informasi sangat penting guna menghindari munculnya persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.
“Apabila terdapat program kompensasi ataupun bentuk kontribusi sosial perusahaan kepada masyarakat, maka penyampaiannya perlu dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan polemik dikemudian hari,” ujar Ad Firma.
Ad Firma juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan menghindari langkah-langkah yang berpotensi memperkeruh suasana. Pemerintah daerah, perangkat nagari, tokoh masyarakat, aparat keamanan, serta pihak pengembang diharapkan dapat menjadi fasilitator dalam mencari solusi yang terbaik.
“Pembangunan dan kepentingan masyarakat harus berjalan beriringan. Jangan sampai investasi yang masuk menimbulkan gesekan sosial, namun di sisi lain aspirasi masyarakat juga perlu dihargai dan diperhatikan,” tambahnya.
Sementara itu, masyarakat Korong Sungai Pinang berharap pihak PT Dofla Land dapat segera memberikan tanggapan resmi atas surat keberatan yang telah disampaikan. Warga menginginkan adanya pertemuan terbuka yang melibatkan seluruh pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut secara objektif dan transparan.
Dalam surat keberatan yang ditembuskan kepada sejumlah instansi, termasuk Bupati Padang Pariaman, Kapolres Padang Pariaman, Camat Batang Anai, Wali Nagari Kasang, serta sejumlah pihak lainnya, warga juga menyatakan harapan agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Guna perimbangan berita, tim awak media mengkonfirmasikan hal ini kepada Doris Flantika pihak pengembang Direktur PT Dofla Land melalui nomor whatsap pribadinya.
Doris menyampaikan bahwa terkait pembangunan Alana Residence 6 yang berlokasi di Korong Talao Mundam Nagari Kataping Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman dikarenakan jalan akses material yang dilalui adalah jalan Korong Sungai Pinang Muaro Kasang, ia sudah membuat surat pernyataan pada 3 Juni 2026 yang lalu, yang mana isinya sebagai berikut :
1. Jika ada jalan berlobang sembari berjalannya pembangunan, maka akan dirapikan pakai sirtu atau base.
2. Jalan akan disiram sesuai kebutuhan.
3. Jika sudah selesai seluruh pembangunan maka jalan tersebut akan dirapikan dan diperbaiki sesuai spesifikasi pengembang. (tim)









