MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Muara Enim, Hendra Jaya Saputra (yang juga dikenal dengan nama pena Deky Brantas), menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil warga RT 1 RW 3 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim. Kamis (30/07/2026).
Hal ini disampaikan menyusul kekecewaan warga yang merasa dibohongi terkait janji pemberian ganti rugi atas kerusakan rumah yang mereka alami.
Dalam keterangannya, Hendra Jaya Saputra menegaskan bahwa hak masyarakat atas kejelasan informasi dan pemenuhan janji harus dijunjung tinggi.
“Kami berdiri bersama warga.
Jika ada janji yang belum dipenuhi hingga warga merasa dirugikan dan dibohongi, maka itu adalah pelanggaran kepercayaan yang harus segera diluruskan.
Kami mendukung warga untuk memperoleh kejelasan dan haknya secara wajar,” tegasnya.
Pihaknya meminta pihak terkait untuk segera duduk bersama warga, memberikan penjelasan yang transparan, dan menyelesaikan persoalan ganti rugi tersebut sesuai kesepakatan dan aturan yang berlaku, agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut.








