Ketua Team Nawacita Astacita Presiden RI Apresiasi Kejagung RI, Tindak Tegas Jaksa Nakal Melanggar Disiplin dan Kode Etik

oleh
oleh

JAKARTA, Tipikorinvestigasi.id – Ruri Jumar Saef, Ketua Team Astacita Presiden Republik Indonesia yang sejak 2014 dikenal sebagai bagian dari Team Nawacita-Astacita Presiden Ir. H. Joko Widodo, kini bertransformasi untuk mendukung pemerintahan Jenderal TNI Purn. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melalui Program Astacita. Ia memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah membentuk Tim PAM SDO untuk melakukan pembersihan internal dengan menindak tegas oknum jaksa yang melanggar disiplin dan kode etik.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tahun 2025-2026 gencar melakukan pembersihan internal melalui Tim PAM SDO. Pada tahun 2024, sebanyak 60 orang jaksa mendapatkan sanksi disiplin berat, dengan penindakan terus dilanjutkan pada tahun 2025. Beberapa kasus menonjol termasuk penangkapan jaksa terkait pemerasan di Banten dan Hulu Sungai Tengah.

banner 336x280

Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M menyatakan tidak ada toleransi bagi jaksa yang melakukan pemerasan atau penyuapan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung menangkap jaksa (termasuk Kasi Pidum dan jaksa fungsional) di Banten atas dugaan pemerasan sebesar Rp1,7 miliar terhadap Warga Negara Korea Selatan. Kasus lainnya adalah penangkapan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Hulu Sungai Tengah Utara.

Per tahun 2024, tercatat 25 kasus dengan sanksi ringan, 53 sedang, dan 60 berat. Pada tahun 2025, sebanyak 72 orang dijatuhi hukuman berat.

Salah satu kasus yang berdasarkan aduan masyarakat adalah penahanan Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intel Padang Lawas Ganda Nahot Manalu, dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Padang Lawas Zul Irfan yang saat ini diamankan Tim PAM SDO Kejaksaan Agung.

Ketiganya diamankan atas dugaan pemungutan dana desa dan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelum dibawa ke Jakarta.

“Sebelum ketiganya dibawa ke Jakarta, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan atas dugaan pemungutan dana desa. Lalu setelah itu dibawa dan diperiksa di Kejaksaan Agung,” kata Rizaldi.

Ia menambahkan, besaran dugaan pemungutan uang dana desa belum dapat dipastikan. “Ketiganya sedang menjalani pemeriksaan di Kejagung, dan untuk besaran dugaan pemungutan uang dana desa belum dapat kita pastikan berapa banyak, kita tunggu saja hasil pemeriksaannya,” imbuhnya.

Informasi dari masyarakat menunjukkan adanya kejanggalan dalam kasus yang menimpa Kajari Padang Lawas yang baru menjabat 70 hari.

Ia telah mengumumkan kasus korupsi peremajaan kelapa sawit dan menetapkan Kadis Pertanian dan Ketua Koperasi sebagai tersangka pada tanggal 21 Desember 2025. Pada hari berikutnya, tanggal 22 Desember 2025, Kasi Intel dan staf TU diamankan dengan barang bukti uang senilai 700 juta rupiah.

Sebelumnya, 20 hari setelah pelantikan, Kajari Padang Lawas menerima perwakilan LSM dan masyarakat yang mengadukan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati dan sejumlah Kepala Desa (Kades).

Mereka diduga telah menggunakan anggaran APBD/APBN untuk pembangunan proyek fiktif yang merugikan negara ratusan milyar rupiah, dengan laporan diterima 15 hari setelah pelantikan.

Tim juga menyampaikan pandangan bahwa Kasi Intel Padang Lawas telah menjabat selama 11 tahun, yang dianggap terlalu lama dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan pribadi dan kelompok.

Kejaksaan Agung perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penempatan dan lama jabatan pejabat utama di tingkat Kejari dan Kejati se-Indonesia untuk menghindari konflik kepentingan serta meningkatkan sistem tour of duty pejabat.

Situasi ini menjadi “bola panas” karena menyangkut kode etik dan reputasi internal lembaga hukum, dengan dugaan adanya konflik internal, permainan dana, perlindungan antar pejabat, dan tekanan terhadap saksi.

“Kita menaruh harapan yang sangat besar kepada aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan yang sangat merugikan bangsa dan negara ini.

Mari bersama kita kawal dan dukung Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah berani dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum memberantas korupsi, mafia tanah, mafia pangan dan mafia pertambangan, Jayalah Bangsaku, Jayalah Negeriku,” tegas Ruri.

Penulis: Deni Wijaya
Pewarta Sumsel

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.