BENGKULU, Tipikorinvestigasi.id –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sita sejumlah aset milik bos tambang Bebby Hussy, mulai dari rumah tiga lantai hingga mobil mewah adalah untuk “memiskinkan” pelaku Tindak Pidana Korupsi. Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di sektor pertambangan yang tengah ditangani Kejati Bengkulu terus berkembang. Selain fokus pada upaya pemulihan kerugian negara, tim penyidik juga mendalami adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalang kasus ini.
Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu sekaligus Ketua Tim Penyidik Andri Kurniawan menyampaikan langsung perihal tersebut diatas.
“Untuk yang kasus TPPU dalam kasus Tipikor pertambangan ini sedang berproses, penyitaan aset yang dilakukan juga bisa mengarah ke sana, yang jelas sedang berproses,” ungkap Andri, Sabtu (26/7/2025).
Menurut Andri, penelusuran adanya unsur TPPU sangat penting dalam rangka membongkar skema aliran dana hasil Korupsi.
Dalam banyak kasus Tipikor, pola pencucian uang kerap digunakan pelaku untuk menyamarkan aset hasil kejahatan agar tidak mudah ditelusuri aparat penegak hukum.
“Unsur TPPU sedang dilihat, apakah ada upaya ke arah sana atau tidak, kita ingin memastikan sejauh mana perkembangan kasus ini bisa mengarah ke sana,” ujar Andri.
Tak hanya itu, Kejati Bengkulu juga mengedepankan prinsip bahwa pelaku korupsi harus dibuat tidak lagi memiliki keuntungan dari tindak kejahatannya.
Dengan kata lain, pelaku wajib dimiskinkan agar efek jera benar-benar terasa dan ada kepastian pengembalian kerugian negara. “Dalam unsur Tipikor memang ada unsur memiskinkan bagi tersangka,” jelas Andri.
Dalam sebuah kesempatan Ketua Team Nawacita – Astacita Presiden Republik Indonesia Ruri Jumar Saef menyampaikan bahwa dirinya akan kawal kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada sektor pertambangan yang saat ini tengah ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
“Sebagai team nawacita – astacita Presiden RI kami akan terus mengawal kasus Tipikor sektor pertambangan yang saat ini ditangani oleh Kejati Bengkulu, selain itu kita juga memberikan dukungan pada Kejati Bengkulu untuk melakukan penyitaan aset jika terindikasi adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut,” ujar Ruri.
Dirinya mendukung Penuh, dan pentingnya pemantauan langsung terhadap satuan kerja kejaksaan untuk meningkatkan kinerja lembaga, memperkuat sinergi, dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang didapatkan terkait dengan penyitaan aset bukan hanya dilakukan kepada bos pemilik tambang Bebby Hussy saja, namun dilakukan terhadap jaringannya dalam dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ruri juga mengatakan bahwa objek penyitaan diduga sebagian besar berada di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, yang mana objeknya berupa mall dan tanah. Bersama team nawacita – astacita akan melakukan konfirmasi langsung ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Palembang untuk merinci lebih detail objek penyitaan yang telah dan/atau akan disita oleh Kejati Sumsel.
“Dari informasi yang kami dapatkan, bahwa ada beberapa objek penyitaan yang telah dilakukan oleh pihak Kejati Sumsel, ada yang berupa mall dan juga tanah,” jelas Ruri yang dipercayakan sebagai Ketua Team Nawacita – Astacita Presiden RI.
“Saya akan mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut ke pihak Kejati Sumsel terkait adanya beberapa objek penyitaan di Kota Palembang, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dan juga kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tambahnya.
Dengan adanya kegiatan pengawalan dan monitoring terhadap kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) semoga dapat mendorong perbaikan kinerja institusi Kejaksaan Republik Indonesia maupun penegak hukum lainnya, serta meningkatkan kerjasama dan sinergitas insitusi penegak hukum dengan Team Nawacita – Astacita Presiden RI sehingga dapat terwujudnya penegakan hukum yang adil dan berintegritas. (Red)
Ruri Jumar Saef
Ketua Team Nawacita – Astacita Presiden Republik Indonesia




