PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Komisi II DPRD Kota Prabumulih menerima audiensi dari pimpinan Markas Komando Daerah Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) Kota Prabumulih.
Pertemuan yang berlangsung pada hari Jumat, 10 Juli 2026, pukul 11.30 WIB ini membahas hasil pendalaman dan investigasi terkait dugaan ketidaktertiban penyelenggaraan usaha minyak dan gas bumi di wilayah setempat.
Bertempat di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Jalan Jenderal Sudirman No. 02, pertemuan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih Riza Ariansyah, S.H. didampingi Wakil Ketua Ahmad Riza Diswan, Sekretaris Hartono Hamid, S.H., serta sejumlah anggota komisi lainnya.
Sementara dari pihak PKRI hadir Ketua Arief Ahong, Sekretaris Jenderal Deni Wijaya, Bendahara Hermansyah, dan Rinto selaku Jurnalis PKRI.
Dalam pertemuan tersebut, Arief Ahong menyampaikan bahwa PKRI telah menelaah berbagai aspek operasional perusahaan migas yang beroperasi di Prabumulih.
Pihaknya menegaskan akan terus mengawal permasalahan ini hingga diperoleh kejelasan dan tanggapan pasti dari seluruh unsur terkait.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan yang transparan. Ini menyangkut kewajiban kepada daerah dan hak masyarakat atas manfaat sumber daya alam,” tegasnya.
Perhatian difokuskan pada kewajiban pembayaran retribusi dan pajak daerah. Serta Perizinan menjadi Fokus utama.
Menurutnya, salah satu alasan yang sering dikemukakan perusahaan sebagai alasan keterlambatan atau ketidaklengkapan pembayaran adalah belum tersedianya papan informasi resmi yang memuat data usaha secara terbuka.
“Bagaimana perusahaan bisa memenuhi kewajiban keuangannya jika tidak ada kejelasan data dan informasi yang dapat diakses.
Hal ini harus segera diluruskan agar tidak menjadi celah ketidakpastian,” ujar Arief Ahong.
Selain aspek keuangan, PKRI juga memeriksa kelengkapan dokumen perizinan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hingga saat ini, belum semua perusahaan dapat menunjukkan bukti sah izin operasional yang lengkap dan sesuai ketentuan.
Dalam pengawasannya, PKRI merujuk pada Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2007 tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2003 mengenai Penyelenggaraan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Mendengar pemaparan tersebut, pihak Komisi II DPRD Kota Prabumulih menyatakan sependapat dengan hasil temuan PKRI. Riza Ariansyah menyampaikan apresiasi atas peran serta ormas dalam mengawasi kepentingan daerah.
“Alhamdulillah, kehadiran PKRI Prabumulih sangat membantu pemerintah dan dewan dalam mengawasi jalannya usaha yang ada di daerah ini.
Apa yang diperjuangkan adalah demi meningkatkan pendapatan daerah dan kemajuan bersama Kota Prabumulih tercinta,” ungkapnya.
Komisi II menyatakan akan segera menindaklanjuti 7 poin yang tercantum dalam surat resmi PKRI.
Langkah awal yang akan dilakukan adalah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada perusahaan‑perusahaan yang beroperasi, sekaligus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja serta instansi perizinan terkait guna mendapatkan data dan keterangan yang lengkap.
“Kami meminta waktu sebentar untuk berkoordinasi dengan instansi teknis agar langkah yang diambil tepat dan sesuai peraturan yang berlaku,” tambah Ketua Komisi II.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan.
Redaksi tetap membuka ruang seluas‑luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau penjelasan guna melengkapi informasi ini.









