Tipikorinvestigasi.id,MUARA ENIM – Menepis berita yang beredar dalam pemberitaan di media online yang memojokkan DIVA MART , pihak manajemen melalui Kuasa Hukum DIVA MART dari kantor hukum Rahmansyah SH MH & Rekan pada Selasa 5 Agustus 2025.menyatakan, DIVA MART sebagai suatu minimarket modern yang bergerak di bidang perdagangan eceran (retail) yang menjual berbagai kebutuhan sehari hari,Merasa nama baiknya dicemarkan oleh Pihak – pihak tertentu yang mengatakan tepung yang jual terdapat kutu dan ulat .

Menurut Penasihat Hukum DIVA MART Rahmansyah,SH.,MH dengan didampingi
Armansyah,SH, Jimi Cristian, SH dan Ripul Padri, SH di Kantor Hukum Rahmansyah,SH.,MH & Rekan di Karang Raja Muara Enim menjelaskan , informasi dari Manajemen mengatakan, pada tanggal 2 Juli 2025 ada seorang Ibu yang awalnya berbelanja sagu, kemudian mengganti dengan tepung, selanjutnya pada tanggal 4 Juli 2025 atau setelah 2 (dua) hari, datang seorang pria ke DIVA MART mengaku sebagai suaminya mengembalikan tepung dengan alasan ada kutu dan ulat.

Atas pengakuan Pria tersebut,selanjutnya Manager DIVA MART dan karyawan lain dihadapan pria tersebut mengayak tepung yang dikembalikan tersebut dan tidak ditemukan kutu maupun ulat.
merasa kurang puas dengan hasil tersebut selanjutnya Pria ini mengambil tepung yang berada dirak penjualan Tepung di Market, kemudian dilakukan pengayakan dihadapan Pria dimaksud dan karyawan lainnya , namun lagi lagi tidak ditemukan kutu maupun ulat. Oleh karena tidak ditemukan ulat dan kutu yang dituduhkan, maka selanjutnya Pria tersebut belalu meninggalkan DIVA MART .
Menurut Rahmansyah , Oleh karena tidak ditemukan kutu maupun ulat dalam tepung yang di jual oleh DIVA MART maka patut diduga pernyataan oknum tersebut merupakan fitnah dan pencemaran nama baik, dan saat ini Klien kami tengah mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum karena nama baik DIVA MART tercemar pungkas Rahmansyah SH MH & Rekan Sementara pihak dari Disperindag sudah menindak lanjuti atas laporan Ketua LSM LPK PERPAM.

Ketika di konfirmasi oleh wartawan.Boby Andriyansah,S.ST, selaku Kabid tata kelola perdagangan, saat di konfirmasi mengatakan kepada Wartawan hasil tindak lanjut laporan dari masyarakat seperti yang di tuduhkan oleh ketua LSM PERPAM dalam pemberitaan, kami tidak menemukan apa apa yang di tuduhkan seperti dalam pemberitaan,pungkas Bobi.
Bobi juga menyampaikan kami sudah memeriksa, tepung, gandum, sagu melalui tahapan-tahapan seperti pada saat proses kemasan penimbangan dan setelah kami lihat tenggang waktu belum melewati masa kadaluarsa, semua produk gandum tepung, sagu yang di jual di DIVA MART ujar Bobi kepada media melalui sambungan telepon seluler miliknya .












