Palembang,, Tipikorinvestigasi.id – Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI), Sukma Hidayat, mendesak Gubernur Sumatera Selatan untuk segera meninjau kembali kebijakan terkait pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Desakan ini muncul menyusul keluhan masyarakat terkait dampak kebijakan yang dinilai justru memperberat kondisi mereka.
Sukma Hidayat menyatakan bahwa kebijakan yang ada seharusnya dapat memperjuangkan penambahan kuota BBM solar, sehingga mampu memenuhi kebutuhan kendaraan, khususnya di Kota Palembang dan Sumatera Selatan secara umum.
“Kebijakan ini seharusnya meringankan, bukan malah menambah beban masyarakat. Faktanya di lapangan, antrean panjang hingga 3 kilometer terjadi setiap malam, mulai pukul 22.00 hingga 04.00. Ironisnya, setelah berjam-jam mengantre, seringkali solar habis,” ujar Sukma Hidayat.
LAAGI menyoroti beberapa poin dalam kebijakan yang dianggap bermasalah, antara lain: pembatasan layanan SPBU (hanya empat SPBU yang melayani penjualan solar untuk kendaraan golongan 1, sementara truk dan bus tidak dilayani), pembagian jam pengisian (14 SPBU memberlakukan pembagian jam pengisian berdasarkan nomor plat kendaraan ganjil-genap dan jam operasional yang terbatas), dan SPBU dengan jam operasional normal (hanya tujuh SPBU yang tetap melayani penjualan solar sesuai jam operasional normal).
Sukma Hidayat berharap agar Gubernur Sumatera Selatan dapat mempertimbangkan kembali keputusan terkait pembatasan dan jam operasional penjualan BBM solar, demi meringankan beban masyarakat. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan ini.
Penulis : Budi rizkiyanto k-maki Ogan Ilir









