PRABUMULIH, – Pembangunan drainase di Jalan RT 05 RW 02 Kelurahan Patih Galung, Kota Prabumulih, senilai Rp 179.713.579,17,- kembali menjadi sorotan. Proyek pembangunan sistem drainase lingkungan yang dikerjakan oleh PT. Berkah Alam Prabu dengan sumber dana dari APBD Kota Prabumulih dan masa pelaksanaan 180 hari kerja ini, diduga bermasalah.

Proyek yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Prabumulih ini seharusnya bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat, terutama saat musim hujan. Diharapkan, dengan adanya drainase yang baik, air dapat mengalir lancar sesuai jalurnya. Namun, di lapangan, muncul dugaan bahwa pemborong melakukan “normalisasi” dana anggaran dari APBD Kota Prabumulih untuk meraup keuntungan yang lebih besar.
Salah seorang warga Prabumulih yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Terlihat dari para pekerja menggunakan adukan semen muda dan diduga menggunakan semen oplosan yang kualitasnya diragukan. Adukan semennya terlalu banyak pasir daripada semennya. Selain itu, pengawasan dari dinas terkait juga terkesan kurang.”
Tim media mencoba mengonfirmasi dugaan ini kepada pihak pemborong maupun pengawas dari Dinas PUPR melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan respons. Diduga, pembangunan drainase ini sarat dengan praktik manipulasi anggaran APBD dengan penggunaan semen oplosan atau material murahan.
“Perbuatan memperkaya diri sendiri atau mengakibatkan kerugian negara, atau pemborong yang mengambil keuntungan berlebihan sehingga merugikan negara dan masyarakat banyak, adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Jika dugaan ini benar, tim awak media akan menindaklanjuti perihal ini ke pihak yang berwenang, seperti lembaga penegak hukum Kejaksaan, Kepolisian Tipikor, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Redaksi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan ini. Kasus ini menambah daftar panjang proyek drainase di Prabumulih yang diduga bermasalah dan merugikan masyarakat.











