Muara Enim, Tipikor investigasi.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Enim menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada Kamis (21/08).

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bupati Muara Enim H. Edison, S.H., M.Hum., Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan,
Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim, Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Muara Enim, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat.
Agenda utama yang dibahas dalam rapat ini adalah koordinasi dan sinkronisasi terkait sinergi antar lembaga serta identifikasi masalah pada implementasi Restorative Justice (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) yang akan berlaku pada Januari 2026.
Kalapas Muara Enim Mukhlisin Fardi menegaskan bahwa kehadiran Lapas dalam forum ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap program pemerintah pusat, sekaligus langkah untuk memperkuat sinergi antara Lapas dan Pemerintah Daerah.
“Koordinasi dan sinkronisasi ini sangat penting agar program di bidang pemasyarakatan dapat berjalan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh melalui kolaborasi yang konstruktif,” ujarnya.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Lapas Muara Enim menunjukkan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor, sehingga mampu menciptakan pelayanan yang lebih baik, aman, dan akuntabel bagi masyarakat.









